Breaking News

Diduga Ilegal, Galian C di Jepara Kembali Marak: Siapa yang Lindungi?

Foto, lokasi galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Jepara.

Queensha.id - Jepara,

Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Jepara. Ironisnya, praktik yang diduga tak berizin ini seolah tak tersentuh oleh hukum dan aparat penegak keadilan.

Berdasarkan pantauan tim media pada Sabtu (19/7/2025), aktivitas penggalian secara terbuka terlihat jelas di Desa Jebol, Kecamatan Mayong, Jepara. Di lokasi tersebut, terlihat satu unit alat berat dan beberapa truk dump sibuk menggali dan mengangkut tanah jenis laterit atau tanah merah yang kerap digunakan sebagai bahan urukan proyek.

Saat awak media mencoba mendokumentasikan aktivitas tersebut, muncul seorang pria yang diduga sebagai pengelola galian. Ia tampak tidak senang dengan kehadiran wartawan dan berperilaku tidak kooperatif, bahkan terus berbicara sendiri dengan nada tidak bersahabat. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada upaya untuk menghalangi aktivitas peliputan.

Lebih mencurigakan lagi, menurut penuturan warga sekitar, pemilik atau pengelola galian ini disebut-sebut sebagai tokoh yang cukup berpengaruh di Jepara. Dugaan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah status sosial tertentu bisa membuat seseorang kebal hukum?

Lahan bekas galian terlihat menganga lebar, mengelilingi kawasan hijau yang sebelumnya utuh. Kerusakan lingkungan tampak jelas, sementara proses penggalian terus berjalan tanpa tanda-tanda penghentian oleh pihak berwenang.

Fenomena serupa ternyata tidak hanya terjadi di Desa Jebol. Warga melaporkan aktivitas serupa juga berlangsung di beberapa desa lain seperti Pancur, Mulyoharjo, Mindahan Kidul, dan Geneng dan seluruhnya masih dalam lingkup wilayah Kabupaten Jepara.

Padahal, kegiatan galian C tanpa izin jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam undang-undang itu, pelaku usaha galian tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang tidak ringan. Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum setempat.

Masyarakat kini mempertanyakan keseriusan pemerintah dan aparat dalam menindak pelaku tambang ilegal. Sebab, jika dibiarkan, aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi preseden buruk tentang lemahnya penegakan hukum di daerah.


Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? 

Pertanyaan ini mengemuka, menunggu jawaban yang adil dari para pemegang kekuasaan di Kabupaten Jepara.

***

Reporter: Tim Investigasi Queensha Jepara.
Editor: Redaksi Lapangan.
Terbit: Minggu, 20 Juli 2025.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia