Foto, Guru Madin di Demak dan Gus Miftah yang menyampaikan pesan. |
Queensha.id - Demak,
Ulama nasional KH Miftah Maulana Habiburrohman atau yang lebih akrab disapa Gus Miftah, turut bersuara terkait kasus hukum yang menimpa seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah.
Dalam kunjungannya ke rumah KH Zuhdi, guru Madin yang menjadi sorotan, di Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak pada Sabtu (19/7/2025), Gus Miftah menyampaikan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi perhatiannya secara pribadi, tetapi juga telah mendapat atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kebetulan saya ke sini (Demak) setelah berkomunikasi dengan Pak Seskab. Saya mendapat pesan bahwa kasus ini harus diselesaikan. Ini menunjukkan bahwa Presiden kita sangat fokus terhadap masalah sosial di masyarakat,” kata Gus Miftah.
Ia menyayangkan langkah hukum yang diambil terhadap guru Madin hanya karena persoalan pembinaan, yang menurutnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya justru menghimbau ke teman-teman kepolisian, kalau ada masalah kecil seperti ini, kalau hasil visum tidak memenuhi bukti, mending langsung ditolak saja. Kalau dari awal polisi sudah menolak, tidak akan terjadi seperti ini,” ujarnya.
Gus Miftah menekankan pentingnya pendekatan Restorative Justice, terutama dalam perkara yang melibatkan relasi sosial dan pendidikan.
“Restorative Justice itu menjadi salah satu alternatif menyelesaikan masalah. Tidak semua masalah harus dibawa ke meja hukum,” lanjutnya.
Ia juga menyinggung adanya indikasi pemaksaan dalam proses hukum, yang menurutnya justru memperkeruh suasana.
“Kalau pelapor diminta menunjukkan visum, dan ternyata hasilnya tidak signifikan, seharusnya perkara seperti ini tidak perlu sampai begini,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Gus Miftah berencana menjalin komunikasi dengan Forum Komunikasi Diniyah Ta’miliyah (FKDT) guna mencari solusi sistemik dan mendorong pemerintah membuat regulasi perlindungan terhadap guru ngaji, agar tidak mudah dikriminalisasi atas dasar metode pembinaan.
“Saya akan berkomunikasi dengan FKDT, membahas langkah ke depan agar pemerintah bisa membuat regulasi yang melindungi guru-guru ngaji kita. Jangan sampai mereka dikriminalisasi hanya karena bentuk pembinaan. Ini juga akan saya sampaikan ke Menhan,” pungkasnya.
Kasus guru Madin ini sebelumnya sempat memicu kontroversi usai yang bersangkutan dilaporkan oleh orang tua murid karena dianggap melakukan kekerasan. Laporan itu bahkan sampai pada tuntutan ganti rugi senilai Rp 25 juta.
***
Sumber: in.
0 Komentar