Breaking News

Makin Terkikis, Alih Fungsi Lahan Sawah di Jepara Diduga Langgar Perda dan Aturan Nasional

Foto, persawahan di wilayah kabupaten Jepara yang mulai terkikis alih fungsi.

Queensha.id - Jepara,

Lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jepara semakin terkikis. Salah satu kasus terbaru terjadi di Desa Tegal Sambi, Kecamatan Tahunan, di mana lahan sawah milik warga dibeli oleh pengusaha untuk perluasan pabrik boneka CV Indah Jaya Toys.

Tim investigasi Queensha Jepara menemukan bahwa lahan yang dibeli tersebut termasuk dalam kawasan lindung yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) Kabupaten Jepara sebagai wilayah tanaman pangan. Selain melanggar Perda, alih fungsi ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Jepara menyatakan bahwa pihak CV Indah Jaya Toys mengajukan permohonan sendiri ke Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan lahan tersebut dari peta LSD dan LP2B. Namun, penjelasan itu dinilai tidak berdasar.

Menurut pakar pertanahan yang ditemui tim media, permohonan alih fungsi lahan seperti ini tidak bisa dilakukan secara mandiri tanpa keterlibatan pemerintah daerah. "Prosesnya tidak sesederhana itu. Harus dimulai dari pemerintah kabupaten. Tidak semua izin bisa diajukan secara online begitu saja,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengajuan izin alih fungsi lahan LSD dan LP2B membutuhkan berbagai syarat yang ketat, termasuk kajian teknis dan pertimbangan strategis dari pemerintah daerah.

Langkah CV Indah Jaya Toys dalam mengajukan permohonan alih fungsi lahan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi kebijakan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto tengah menggencarkan program ketahanan pangan serta perang melawan mafia tanah.

Jika lahan sawah yang seharusnya dilindungi terus dialihfungsikan menjadi kawasan industri, maka ancaman terhadap swasembada pangan akan menjadi nyata. Banyak kalangan mendesak pemerintah pusat, provinsi, hingga tingkat kabupaten/kota untuk lebih selektif dan tegas dalam memberikan izin alih fungsi lahan, terutama jika sudah masuk dalam peta LSD atau LP2B.

“Menjaga iklim investasi memang penting, tapi tidak harus dengan mengorbankan lahan pertanian yang vital untuk masa depan pangan masyarakat. Masih banyak lahan di Jepara yang bisa dimanfaatkan tanpa mengorbankan sawah produktif,” pungkas sumber dari kalangan aktivis lingkungan.

Kini publik menantikan langkah tegas dari pemerintah Kabupaten Jepara serta pengawasan dari pemerintah pusat agar kejadian serupa tidak terus berulang. Ketahanan pangan bukan sekadar slogan, melainkan amanat yang harus dijaga bersama.

***

Sumber: QS.

Senin, 21 Juli 2025
Oleh: Tim Queensha Jepara

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia