Breaking News

Tanah Nganggur Dua Tahun Siap Diambil Negara, Kebijakan Lama yang Kini Jadi Sorotan

Foto, lahan kosong yang masih belum digunakan.


Queensha.id - Jakarta, 

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, negara kini siap mengambil alih tanah yang menganggur selama dua tahun berturut-turut, termasuk tanah yang telah bersertifikat resmi.

Meskipun aturan ini telah diundangkan sejak Februari 2021, isu ini kembali mencuat usai pernyataan terbaru dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rakernas PB IKA-PMII di Jakarta Selatan, Minggu (13/7).

“Terhadap tanah yang sudah bersertifikat, jika dalam dua tahun tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi maupun pembangunan, maka akan dikirimkan surat peringatan. Jika tetap tidak ada kegiatan, tanah bisa diambil alih negara," ujar Nusron.

Prosedur Bertahap, Tapi Tegas

Langkah pengambilalihan tidak serta-merta dilakukan. Pemerintah melalui BPN akan memberikan tiga kali surat peringatan secara bertahap. Setelah peringatan pertama, pemilik diberikan waktu tiga bulan untuk menindaklanjuti. Jika tidak ada aktivitas, surat kedua dikirimkan, dan kembali diberi waktu tiga bulan.

Setelah peringatan ketiga, pemilik tanah masih diberi kesempatan enam bulan untuk memberikan klarifikasi atau mulai memanfaatkan lahannya. Bila tidak ada respons maupun kegiatan, maka tanah tersebut akan dinyatakan sebagai tanah telantar dan dapat dialihkan untuk kepentingan reforma agraria.

Hak Milik Pun Bisa Diambil

Banyak yang mengira aturan ini hanya berlaku untuk tanah negara atau hak usaha. Padahal, pasal 7 ayat 2 PP 20/2021 menegaskan bahwa tanah hak milik pun bisa ditertibkan jika tidak dipenuhi fungsi sosialnya, seperti:

  • Dikuasai orang lain lebih dari 20 tahun tanpa dasar hukum
  • Berubah menjadi wilayah perkampungan tanpa izin
  • Tidak digunakan sesuai rencana tata ruang

Termasuk dalam objek aturan ini adalah HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah hasil penguasaan langsung di lapangan.

Namun ada beberapa pengecualian, yaitu untuk tanah adat dan aset milik bank tanah, yang tidak termasuk dalam kebijakan ini.

Reforma Agraria: Jalan Panjang Menuju Pemerataan

Menurut data Kementerian ATR/BPN, dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, setidaknya 1,4 juta hektare sudah berstatus tanah telantar. Tanah-tanah tersebut kini menjadi bagian dari program reforma agraria, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Prioritas pengawasan juga difokuskan pada enam kategori kawasan strategis, yaitu:

  1. Pertambangan
  2. Perkebunan
  3. Industri
  4. Pariwisata
  5. Perumahan skala besar
  6. Kawasan dengan izin pemanfaatan ruang

Kepastian Hukum dan Dorongan Produktivitas

Kebijakan ini di satu sisi memberikan kepastian hukum terhadap lahan telantar, namun di sisi lain juga menjadi peringatan keras bagi para pemilik tanah agar tidak menjadikan lahan sebagai spekulasi semata.

Dengan pendekatan bertahap dan transparan, pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi terhadap ketimpangan penguasaan tanah, mendorong produktivitas lahan, dan mengurangi konflik agraria di berbagai wilayah.

***

Sumber: CNN.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia