| Foto, kepala desa Damarjati dan perangkat desa, kecamatan Kalinyamatan, Jepara berdialog dengan warganya di balaidesa. |
Queensha.id - Jepara,
Suasana Balai Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, sempat ramai pada Rabu (5/11/2025) siang. Sekelompok warga yang dikomandoi Agus Riyanto datang ke balai desa untuk meminta rincian laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara langsung.
Namun, permintaan tersebut dinilai belum sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Rombongan warga datang tanpa surat pemberitahuan atau permohonan resmi sebelumnya. Meski begitu, Petinggi Desa Damarjati bersama perangkat desa tetap menerima mereka dengan baik. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Satpol PP Kecamatan Kalinyamatan, serta Bhabinkamtibmas setempat untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Pemerintah Desa Terbuka, Tapi Harus Tertib
Perangkat Desa Damarjati, Zainuri, menjelaskan bahwa pemerintah desa pada prinsipnya terbuka terhadap semua informasi publik, termasuk laporan keuangan desa. Namun, ia menegaskan bahwa permintaan dokumen resmi seperti APBDes harus dilakukan melalui prosedur yang benar.
“Masyarakat berhak mendapat informasi tentang penggunaan APBDes dan Dana Desa, tapi ada prosedur yang harus dipenuhi. Silakan ajukan permohonan tertulis disertai alasan yang jelas. Kami tidak bisa menyerahkan dokumen begitu saja tanpa dasar hukum,” ujar Zainuri kepada awak media, Selasa (4/11/2025).
Zainuri menambahkan, pemerintah desa sudah berupaya menjaga keterbukaan dengan menyediakan papan informasi publik di balai desa yang berisi laporan realisasi APBDes. Selain itu, kegiatan dan penggunaan anggaran desa juga rutin disosialisasikan melalui media sosial resmi Desa Damarjati.
“Kami tidak menutup akses informasi apa pun. Semua kegiatan sudah kami tampilkan di papan informasi dan media sosial. Kalau warga butuh dokumen resmi, silakan ajukan permohonan sesuai mekanisme, kami siap melayani,” jelasnya.
Pentingnya Komunikasi dan Pemahaman Regulasi
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat maupun pemerintah desa. Warga perlu memahami bahwa keterbukaan informasi publik tetap memiliki aturan dan tata cara yang harus ditaati, sementara pemerintah desa diharapkan dapat menjalin komunikasi yang lebih intens dengan masyarakat agar aspirasi dan kebutuhan warga bisa terserap dengan baik.
“Sebelum bertindak, pahami dulu regulasinya. Kami di pemerintah desa selalu terbuka, tapi semua harus berjalan sesuai aturan agar administrasi tetap tertib,” tutup Zainuri.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan prosedural harus berjalan beriringan demi menciptakan pemerintahan desa yang akuntabel dan dipercaya warganya.
***
Wartawan: Gun Queensha Jepara.
(Queensha Jepara – 5 November 2025)