Queensha.id – Jepara,
Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang santriwati di sebuah pondok pesantren wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terus bergulir. Pihak Polres Jepara memastikan proses penyelidikan masih berjalan dan telah memasuki tahap pengumpulan alat bukti penting.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar, mengungkapkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk korban dan keluarga terdekatnya.
“Proses penyelidikan sama kami, beberapa saksi dari ibu korban, korban, dan kakak korban sudah kami periksa,” jelas Wildan saat dihubungi wartawan, Kamis (19/2/2026).
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah mengantongi hasil visum. Dokumen medis tersebut akan menjadi salah satu alat bukti dalam mengusut dugaan tindak pidana yang disebut dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren.
“Kemudian hasil visum sudah kami dapatkan, dan rencana tindak lanjut kami langsung pemeriksaan kepada dokter yang mengeluarkan hasil visum. Apabila sudah cukup bukti, jika dua alat bukti sudah cukup akan kita naikkan penyelidikan,” tegasnya.
Wildan menambahkan, terduga pelaku juga telah diperiksa. Namun dalam pemeriksaan, yang bersangkutan membantah seluruh tuduhan.
“Terduga pelaku sudah kami klarifikasi dan melakukan penolakan, tidak pernah melakukan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kejadian tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak akan gegabah dalam mengambil langkah hukum. Proses akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas kehati-hatian.
“Kami mengimbau untuk bersabar. Kami tidak gegabah dalam penyelidikan tentang kasus ini. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tambah Wildan.
Dugaan Terjadi Berulang Kali
Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati berusia 18 tahun di Kabupaten Jepara diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pengasuh pondok pesantrennya sendiri. Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi berulang kali.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyampaikan bahwa dugaan peristiwa itu berlangsung dalam kurun waktu 27 April hingga 24 Juli 2025.
“Tindakan ini berlangsung sejak dari 27 April sampai 24 Juli 2025. Tindakan asusila ini diduga dilakukan sebanyak 25 kali,” kata Erlinawati saat dihubungi wartawan, Selasa (17/2).
Menurutnya, laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Jepara sejak November 2025. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Sebanyak kurang lebih 25 kali, mungkin bisa lebih. Itu terjadi hampir setiap hari dalam periode April sampai Juli 2025,” jelasnya.
Warga Soroti Tertutupnya Lingkungan Pondok
Di sisi lain, sejumlah warga sekitar menyebut pondok pesantren tersebut dikenal tertutup dan jarang berinteraksi secara terbuka dengan masyarakat.
“Kalau dari luar memang kelihatan biasa saja, bahkan ada usaha air minum. Tapi kegiatan di dalamnya kami tidak pernah tahu. Jarang ada kegiatan yang melibatkan warga,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Jum'at (20/2/2026).
Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum mengumumkan hasil akhir maupun status hukum terbaru dalam perkara tersebut.
***
Tim Redaksi.