Foto, Foto, Pintu pembuangan limbah air selokan dan air hujan oleh PT HWI serta Drainase yang mengarah ke sungai milik DLH tapi di manfaatkan PT HWI. |
Queensha.id - Jepara,
Praktik pembuangan air selokan dan air hujan dari dalam kawasan PT Hwa Seung Indonesia (HWI) kembali disorot publik. Hasil investigasi tim media di lapangan mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan limbah cair yang berpotensi mencemari lingkungan, khususnya aliran sungai di wilayah Desa Gemulung, kecamatan Pecangaan, Jepara, Senin (30/6).
Berdasarkan pantauan langsung, ditemukan sebuah bak penampungan besar di dalam area pabrik yang menampung air berwarna hitam pekat dan kotor. Air dari bak tersebut selanjutnya dialirkan ke luar melalui sebuah pintu pembuangan yang terhubung ke sistem drainase. Fakta menariknya, drainase tersebut ternyata merupakan fasilitas yang dibangun oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara.
Awalnya, drainase itu dibangun untuk mengalirkan air hujan dan limbah dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Desa Gemulung yang kini sudah ditutup sejak 2016. Namun, dalam perkembangannya, drainase tersebut kini dimanfaatkan oleh pihak PT HWI untuk membuang air dari dalam pabrik.
Seorang warga sekitar berinisial Nr menyampaikan bahwa air dalam bak penampungan berasal dari selokan dan air hujan di dalam pabrik. “Biasanya kalau bak sudah penuh, pintu dibuka dan air langsung dialirkan ke sungai lewat drainase itu,” ungkapnya, Senin (30/6).
Praktik semacam ini patut dipertanyakan legalitas dan dampaknya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021, setiap pengelolaan limbah cair – baik beracun maupun tidak beracun – harus dilakukan sesuai standar yang ketat. Termasuk di dalamnya, kewajiban memiliki Izin Pengelolaan Limbah Cair, serta kewajiban untuk melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke lingkungan bebas.
Pembuangan air limbah ke sungai tanpa pengolahan memadai berisiko besar merusak ekosistem air dan mengancam kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan ketat dari instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, menjadi mutlak diperlukan.
Kasus ini mempertegas pentingnya akuntabilitas industri terhadap lingkungan. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan hidup.
***
Reporter: G/Queensha
Editor: Redaksi.
0 Komentar