Foto, Proyek pembangunan jalan rabat beton yang terletak di sisi selatan lapangan olahraga Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Proyek pembangunan jalan rabat beton yang terletak di sisi selatan lapangan olahraga Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2025 ini tidak dilengkapi dengan papan informasi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi, serta diduga tidak sesuai dengan spesifikasi hasil Musyawarah Desa (Mudes).
Hasil investigasi tim media pada Kamis, 26 Juni 2025, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Selain ketiadaan papan proyek yang seharusnya mencantumkan informasi seperti nilai kontrak, sumber dana, volume pekerjaan, dan jadwal pelaksanaan, pihak Pemerintah Desa Jinggotan juga tidak mampu memberikan penjelasan rinci mengenai anggaran maupun detail teknis pengerjaan.
Diduga Proyek “Siluman”
Proyek ini telah rampung sejak akhir Mei atau awal Juni 2025. Namun hingga kini, tidak ada dokumentasi resmi maupun informasi publik yang dapat diakses masyarakat. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa proyek tersebut masuk kategori "proyek siluman"—yakni proyek yang tidak diketahui asal-usul dan transparansi anggarannya oleh publik.
Dalam upaya klarifikasi, tim media mendatangi Balai Desa Jinggotan. Sayangnya, sejumlah perangkat desa tidak berada di tempat. Melalui komunikasi daring, Sekretaris Desa hanya menyampaikan bahwa dirinya “lupa” dengan nominal anggaran proyek. Ia kemudian menyebut bahwa rincian anggaran merupakan tanggung jawab Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang justru tak dapat dihubungi secara jelas pada saat itu.
Potensi Penyalahgunaan Dana Desa
Ketiadaan papan informasi tidak sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga melanggar Peraturan Presiden dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Papan proyek merupakan instrumen dasar dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik—khususnya Dana Desa.
Tak hanya itu, temuan bahwa proyek diduga tidak sesuai spesifikasi teknis menambah kekhawatiran publik bahwa terjadi potensi mark-up anggaran atau penyimpangan lainnya. Masyarakat sebagai penerima manfaat, justru tidak mendapat akses untuk melakukan pengawasan yang sah.
Ancaman bagi Kualitas dan Kepercayaan Publik
Tanpa acuan spesifikasi, masyarakat tidak dapat menilai apakah pekerjaan sesuai standar mutu. Hal ini berisiko menimbulkan kerusakan dini pada infrastruktur yang baru dibangun, sehingga membebani keuangan desa untuk perbaikan berulang. Situasi ini juga mencederai kepercayaan publik terhadap integritas aparat desa.
Langkah Advokasi dan Penegakan Hukum
Sejumlah opsi hukum dan administratif dapat ditempuh guna mengurai persoalan ini:
- Pelaporan Resmi kepada Inspektorat Kabupaten Jepara maupun Kejaksaan Negeri atas dugaan penyalahgunaan anggaran.
- Permohonan Akses Informasi Publik melalui mekanisme PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
- Pengawasan Partisipatif oleh BPD, tokoh masyarakat, dan media lokal untuk mendesak audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.
Transparansi: Hak Publik yang Harus Dijaga
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pembangunan yang menggunakan uang rakyat wajib dibuka secara terang-benderang. Papan informasi bukan formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak publik. Masyarakat Desa Jinggotan berhak tahu: ke mana Dana Desa mereka mengalir, dan sejauh mana pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kalau papan saja tidak ada, bagaimana kami bisa percaya mutu jalan itu bagus?” ujar salah satu warga Jinggotan yang enggan disebutkan namanya.
Sebagaimana ditekankan dalam semangat Dana Desa, pembangunan haruslah transparan, partisipatif, dan berkeadilan. Bukan malah menjadi ladang penyimpangan yang menggerogoti kepercayaan dan keuangan desa.
***
Sumber: LiputanDesa.id
0 Komentar