Foto, ilustrasi kejahatan mafia tanah. |
Queensha.id - Edukasi Sosial,
Kasus mafia tanah terus menjadi ancaman serius di berbagai daerah di Indonesia. Modus yang kian licik dan jaringan yang rapi membuat banyak warga tidak sadar telah menjadi korban, hingga aset tanah mereka berpindah tangan secara ilegal. Dalam banyak kasus, para pelaku memanfaatkan celah hukum dan kelemahan administrasi pertanahan untuk menjalankan aksinya.
Lantas, bagaimana cara mengetahui dan menghindari mafia tanah? Berikut ulasan lengkapnya.
Ciri-Ciri dan Modus Mafia Tanah
Mafia tanah bukan hanya sekelompok orang yang memalsukan dokumen, tapi sering kali melibatkan oknum di berbagai level. Ini beberapa ciri dan modus operandi yang biasa mereka gunakan:
-
Dokumen Palsu atau Ganda
- Mereka memalsukan sertifikat tanah, akta jual-beli, atau surat kuasa, lalu mengajukan balik nama ke kantor pertanahan.
- Ada juga yang menggunakan sertifikat asli tapi diperoleh dengan cara manipulatif, misalnya mengklaim lahan kosong sebagai tanah warisan.
-
Tanah Sengketa yang Dijual Cepat
- Mafia tanah kerap menawarkan tanah yang sedang dalam sengketa hukum dengan harga murah. Calon pembeli tergoda, padahal aset tersebut bisa disita kapan saja.
-
Mengaku Ahli Waris atau Pemilik Sah
- Pelaku mendatangi tanah kosong atau tidak terurus lalu mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris. Mereka menyuap atau memalsukan surat pernyataan waris demi keabsahan palsu.
-
Bekerja Sama dengan Oknum Aparatur
- Dalam beberapa kasus, pelaku bekerja sama dengan oknum notaris, pejabat desa, bahkan petugas kantor pertanahan untuk meloloskan dokumen bodong.
-
Teror dan Intimidasi
- Jika pemilik tanah asli menggugat, mereka bisa menggunakan kekerasan, tekanan sosial, atau preman untuk memaksa mundur.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Mafia tanah bisa dijerat dengan berbagai pasal dalam hukum pidana, antara lain:
-
Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat
Mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. -
Pasal 378 KUHP – Penipuan
Untuk pelaku yang mengelabui korban demi keuntungan pribadi, bisa dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun. -
Pasal 385 KUHP – Penggelapan Hak Atas Tanah
Ini pasal yang paling sering digunakan dalam kasus mafia tanah. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, bagi siapa pun yang menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum. -
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
Dalam KUHP baru, pelanggaran atas hak milik dan manipulasi dokumen pertanahan kini diperkuat dengan ancaman pidana yang lebih tegas dan penambahan pasal khusus perlindungan aset tanah masyarakat.
Cara Menghindari Mafia Tanah
Untuk menghindari jerat mafia tanah, berikut langkah-langkah pencegahannya:
Cek Keabsahan Sertifikat Tanah
- Lakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan (BPN) atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Pasang Patok dan Plang Kepemilikan
- Menandai batas tanah dengan jelas bisa mencegah klaim sepihak oleh pihak lain.
Dokumentasikan Setiap Transaksi
- Simpan bukti transaksi, kwitansi, akta jual beli, dan notulen rapat keluarga (untuk tanah warisan) agar tidak mudah disalahgunakan.
Jangan Mudah Percaya Calo atau Orang Tak Dikenal
- Hindari tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, apalagi tanpa dokumen jelas.
Laporkan Segera Jika Ada Tanda Pencurian Hak
- Jika merasa dicurangi atau tanah Anda diserobot, segera lapor ke polisi dan Kejaksaan Negeri, jangan menunda.
Jadi, mafia tanah bukan hanya merugikan individu, tapi juga melemahkan sistem hukum dan kepercayaan publik terhadap negara. Pemerintah saat ini tengah menggalakkan Satgas Anti Mafia Tanah dan mendorong reformasi digital di bidang pertanahan untuk menutup celah kecurangan.
Jangan ragu untuk bertanya dan melakukan verifikasi. Hak atas tanah adalah hak fundamental. Jika kita waspada, kita tidak hanya menyelamatkan aset pribadi, tetapi juga ikut menjaga keadilan dan hukum di negeri ini.
"Jangan biarkan tanah kita berpindah tangan karena ketidaktahuan. Waspada hari ini, aman di masa depan."
***
Sumber: BS.
0 Komentar