Breaking News

Beli Motor Bekas Tanpa STNK? Begini Cara Mengurus STNK Baru secara Resmi dan Legal

Foto, ilustrasi sepeda motor.


Queensha.id - Jakarta,

Membeli kendaraan bekas memang menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memiliki motor dengan harga lebih terjangkau. Namun, sangat disarankan untuk memilih motor bekas yang dilengkapi dengan surat-surat lengkap, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lalu, bagaimana jika motor bekas yang ingin dibeli tidak memiliki STNK?

Tenang saja. Motor bekas tanpa STNK tetap bisa diurus agar mendapatkan STNK baru dan menjadi legal kembali digunakan di jalan raya. Namun, perlu digarisbawahi bahwa motor tanpa STNK yang dimaksud adalah kendaraan yang suratnya hilang, bukan kendaraan hasil penggelapan atau curian.

Ahmad, pemilik biro jasa Kusuma yang berlokasi di Jelambar, Jakarta Barat, menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan surat kehilangan dari kepolisian.

> "Untuk mendapatkan STNK yang baru, pertama mengajukan permohonan surat kehilangan dari kepolisian di Polres setempat," jelas Ahmad.



Surat kehilangan tersebut diperlukan sebagai dasar untuk melakukan blokir data STNK lama, agar tidak terjadi identitas ganda apabila STNK lama ditemukan orang lain. Dengan kata lain, STNK yang dilaporkan hilang akan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Setelah memiliki surat kehilangan, pemilik kendaraan harus melengkapi syarat lain yang umumnya juga diperlukan dalam proses balik nama kendaraan, antara lain:

BPKB asli dan fotokopi

KTP pemilik baru

Kuitansi pembelian kendaraan bermaterai Rp 10.000

Bukti cek fisik kendaraan, yang dilakukan langsung di kantor Samsat


Setelah semua syarat lengkap, proses selanjutnya adalah melakukan balik nama kendaraan di Samsat, kemudian mengurus balik nama BPKB di Polda. Setelah itu, pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan untuk bisa mendapatkan STNK baru beserta plat nomor baru dengan identitas yang sah dan legal.

Ahmad menambahkan, proses ini secara garis besar sama seperti prosedur balik nama kendaraan pada umumnya, namun diawali dengan pelaporan kehilangan STNK secara resmi.

Dengan mengikuti prosedur resmi, pemilik motor bisa tenang menggunakan kendaraannya di jalan, tanpa rasa khawatir saat ada pemeriksaan dokumen oleh pihak kepolisian.

***

Sumber: DO.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia