Foto, Indra Bagus Panuntun (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Abdil Kholiq Wijaya (29), mantan suami kekasihnya. |
Queensha.id - Demak,
Kepolisian Resor Demak menetapkan Indra Bagus Panuntun (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Abdil Kholiq Wijaya (29), mantan suami kekasihnya. Peristiwa ini terjadi di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, pada Minggu, 16 Maret 2025.
Insiden bermula saat Indra mendampingi kekasihnya—yang tak lain adalah mantan istri korban—untuk mengambil sebuah lemari di rumah korban. Namun, korban menolak permintaan itu lantaran lemari tersebut masih menyimpan pakaian pribadinya.
“Korban menyarankan kepada mantan istrinya untuk mengambil lemari pada esok hari, agar ia sempat mengeluarkan pakaian miliknya terlebih dahulu,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, dalam keterangan pers di Mapolres Demak, Minggu (18/5/2025).
Tak terima dengan penolakan korban terhadap kekasihnya, Indra naik pitam. Ia melayangkan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kosong ke wajah dan leher korban. Aksi kekerasan ini memicu keributan hingga warga sekitar turun tangan melerai.
Akibat penganiayaan tersebut, Abdil mengalami sejumlah luka serius, termasuk sobekan di pelipis bawah mata kanan, kening, dan telinga, serta lebam di kepala. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk mendapat perawatan intensif.
“Korban kemudian melapor ke Polres Demak. Kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan gelar perkara,” kata Kuseni.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan bukti-bukti dinyatakan lengkap, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Indra Bagus Panuntun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara,” tegas Kuseni.
Kasus ini menyoroti bagaimana emosi dan persoalan hubungan pribadi yang tak terkendali bisa berujung pada tindak pidana. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijak dan tidak main hakim sendiri.
***
0 Komentar