Breaking News

Krisis Melanda, Ibu-Ibu di Jepara Diduga Jalankan Rentenir Berkedok Pinjaman Harian

Foto, ilustrasi rentenir.


Queensha.id - Jepara,

Di tengah tekanan ekonomi global yang turut memukul masyarakat Kabupaten Jepara, muncul praktik pinjaman harian yang diduga menyengsarakan warga. Seorang perempuan berinisial A, warga Desa Bangsri, Kabupaten Jepara, diduga menjalankan praktik rentenir dengan sistem angsuran harian mencekik.

Dari informasi yang diperoleh pada Senin (19/5/2025), A menawarkan pinjaman uang tunai kepada warga sekitar, dengan sistem angsuran yang harus dilunasi dalam waktu sepuluh hari. Nilai angsuran yang ditarik setiap hari jauh di atas jumlah pinjaman pokok, menyebabkan beban bunga yang sangat tinggi dan tak masuk akal.

Salah satu korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku meminjam uang sebesar Rp10 juta, namun harus mengangsur Rp1,2 juta setiap hari selama sepuluh hari. Artinya, dalam sepuluh hari ia harus mengembalikan total Rp12 juta, atau bunga sebesar 20 persen hanya dalam waktu singkat.

“Awalnya saya butuh cepat untuk biaya pengobatan. Tapi ternyata makin berat. Setiap hari saya harus cari Rp1,2 juta. Kalau telat, dia langsung marah-marah,” ujar korban kepada wartawan.

Praktik ini semakin menjerat saat nasabah tak mampu membayar tepat waktu. Salah satu kasus lainnya menyebutkan, seorang warga yang gagal melunasi pinjaman awal sebesar Rp10 juta akhirnya ditawari tambahan pinjaman Rp5 juta untuk menutup utangnya. Akibatnya, total utang menjadi Rp15 juta, dan harus diangsur Rp1,8 juta per hari selama sepuluh hari.

"Jadi bukannya selesai, malah utang saya makin numpuk. Saya tidak tahu harus bagaimana lagi," keluh korban lainnya.

Lebih parah, seorang warga berinisial M mengaku meminjam Rp20 juta dan harus mengangsur Rp2,4 juta per hari. Ketika telat membayar, ia mendapatkan caci maki dari pelaku.

“Saya cuma telat sehari, langsung diteriaki. Dibilang tidak tahu diri dan tidak bertanggung jawab,” ujar M.

Dari penelusuran tim Global7, dugaan praktik pinjaman harian oleh A telah menjaring puluhan warga di desa tersebut. Nilai pinjaman yang dikucurkan pun beragam, mulai dari Rp10 juta hingga Rp60 juta per orang, dengan pola yang sama: bunga tinggi, tenggat pendek, dan tekanan psikologis terhadap peminjam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan hukum dari pihak berwenang. Praktik seperti ini dikhawatirkan makin marak di tengah krisis ekonomi dan minimnya akses masyarakat ke lembaga keuangan resmi.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap pinjaman berbunga tinggi dan segera melaporkan jika merasa dirugikan secara hukum maupun moral.

***

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia