Queensha.id - Jepara,
Warga Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, digemparkan oleh dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu perangkat desa. Seorang warga berinisial Ibu “K” mengaku, tanah warisan miliknya dipecah atau di-tumpi tanpa persetujuan, bahkan sebelum memiliki sertifikat resmi.
Tanah Dipecah, Pemilik Tidak Dilibatkan
Kepada wartawan, Ibu “K” menuturkan bahwa dirinya tak pernah menandatangani dokumen apapun terkait pemecahan tumpi. Namun, ia terkejut saat mengetahui surat penting terkait tanah tersebut sudah berada di tangan orang lain.
"Saya tidak pernah dimintai tanda tangan. Tapi surat tumpi itu bisa keluar dan jatuh ke tangan orang lain. Saya kaget dan kecewa," ujar Ibu “K”.
Penelusuran warga menemukan bahwa pihak ketiga berinisial “Y” telah mencoba mengurus pecah tumpi melalui jalur resmi, namun terkendala kelengkapan administrasi. Di tengah jalan, oknum perangkat desa berinisial “R” diduga turun tangan dan menyelesaikan proses itu tanpa melibatkan pemilik sah.
Diduga Ada Imbalan Uang
Yang mengejutkan, proses tersebut diduga terjadi karena adanya imbalan sebesar Rp500.000 dari “Y” kepada “R”. Saat ini, tanah hasil pecahan itu bahkan telah dibangun secara semi permanen, meskipun tak ada izin dari pemilik aslinya.
"Tanah itu milik keluarga kami secara turun-temurun. Tidak pernah kami izinkan untuk dipecah, apalagi dibangun. Ini jelas bentuk pelecehan terhadap hak kami," tegas Ibu “K” dengan nada geram.
Ahli Hukum: Bisa Masuk Ranah Pidana
Seorang pakar hukum pertanahan yang enggan disebut namanya menilai, tindakan ini berpotensi melanggar hukum.
"Kalau pemecahan tumpi dilakukan tanpa persetujuan pemilik, itu cacat hukum. Bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, bahkan pemalsuan dokumen," ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), semua proses peralihan dan pemecahan hak atas tanah harus melibatkan pemilik dan dibuat dalam akta otentik.
Warga Desak Penyelidikan Transparan
Kasus ini menuai protes dari warga Desa Troso. Mereka menilai praktik seperti ini mencoreng citra pemerintahan desa dan mengancam rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Kalau dibiarkan, siapa pun bisa jadi korban. Harus ada tindakan hukum yang jelas dan terbuka," kata salah satu warga yang aktif mengawal kasus ini.
Perangkat Desa “R” Belum Memberi Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, “R” belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat tidak mendapat respon.
Pihak keluarga Ibu “K” berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Mereka menekankan bahwa ini bukan hanya perkara nominal, tetapi soal keadilan dan penghormatan terhadap hak warga kecil.
"Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah. Kami menuntut keadilan," pungkas Ibu “K”.
Catatan Redaksi:
Identitas narasumber telah disamarkan untuk menjaga privasi. Liputan ini akan terus diperbarui mengikuti perkembangan terbaru di lapangan.
Sumber: Wt.
0 Komentar