Breaking News

Pungutan Sewa Lahan Parkir hingga 500 Ribu di Pasar Mayong Jepara, Pengelola Dipanggil

Foto, Spanduk himbauan dan larangan.

Queensha.id - Jepara, 

Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengelola parkir di depan Pasar Mayong, Kabupaten Jepara, kembali mencuat. Area yang seharusnya menjadi tempat parkir kendaraan ternyata dialihfungsikan dan disewakan kepada pedagang kaki lima (PKL) pada malam hari.

Informasi ini diperoleh dari warga sekitar yang menyebutkan bahwa para PKL dipungut biaya sewa bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Tarif ditentukan berdasarkan jenis usaha yang dijalankan para pedagang.

“Tarif sewanya beda-beda, tergantung jenis jualannya. Untuk angkringan saja ditarik Rp500 ribu per bulan. Dulu sudah pernah ditertibkan oleh dinas, tapi sekarang muncul lagi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin (19/5).

Temuan ini diperkuat oleh pengakuan para PKL yang berjualan di area tersebut. Salah satu pedagang mengaku telah membayar sewa selama dua tahun terakhir.
“Satu bulan Rp500 ribu. Sudah dua tahun berjalan,” ucapnya singkat.

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara langsung bergerak. Kepala Disperindag Zamroni Lestiaza melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Himawan, menyatakan akan memanggil pihak pengelola parkir yang bersangkutan.

“Hari ini kita panggil,” tegas Himawan.

Ia menjelaskan bahwa izin penggunaan lahan di depan Pasar Mayong secara resmi hanya diperuntukkan untuk parkir kendaraan. Oleh karena itu, penyewaan kepada pedagang jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

“Izinnya untuk parkir. Kalau disewakan lagi dan digunakan untuk jualan, itu sudah menyalahi aturan. Karena secara aturan, tidak diperbolehkan berjualan di area parkir Pasar Mayong,” katanya.

Himawan juga mengungkap bahwa Disperindag sebenarnya telah menyiapkan area resmi untuk PKL di lantai 2 Pasar Mayong. Namun, fasilitas itu belum dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang.

“Tempatnya sudah kami sediakan di lantai 2 pasar. Tapi mereka tidak mau, katanya sepi, karena pengunjung malas naik ke atas,” jelasnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya pengawasan dan disiplin dalam pemanfaatan fasilitas publik. Dinas terkait diharapkan segera melakukan penertiban dan pengawasan ketat, agar area publik seperti lahan parkir tidak disalahgunakan demi keuntungan sepihak.

***

Sumber: Bang Yos/RMOL Jateng.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia