| Foto, ilustrasi hubungan suami istri. |
Queensha.id - Edukasi Sosial,
Dalam Islam, hubungan suami istri tidak semata urusan biologis, melainkan bagian dari ibadah yang bernilai pahala. Namun, kebebasan dalam ranjang tetap memiliki batas-batas syariat. Ada sejumlah praktik seksual yang dilarang keras karena bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad SAW.
1. Hubungan Melalui Dubur
Islam melarang secara mutlak anal seks. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Terkutuklah orang yang menyetubuhi istrinya melalui duburnya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya).
Larangan ini berlaku meskipun ada persetujuan dari pihak istri.
2. Seks saat Haid atau Nifas
Al-Qur’an dengan tegas menyebutkan larangan ini dalam QS. Al-Baqarah: 222. Hubungan baru diperbolehkan setelah istri suci dan melaksanakan mandi wajib.
3. Seks yang Menyakiti Pasangan
Paksaan, kekerasan, atau perilaku yang menyakiti fisik maupun emosional pasangan tidak dibenarkan. Rasulullah SAW menekankan pentingnya kelembutan dan kasih sayang dalam rumah tangga.
4. Meniru Perilaku Menyimpang
Islam juga menolak keras praktik yang menyerupai pornografi maupun perilaku kaum Nabi Luth (seks sesama jenis). Semua bentuk penyimpangan seksual ini dikategorikan haram.
5. Seks di Tempat yang Tidak Pantas
Melakukan hubungan intim di tempat umum, terbuka, atau di hadapan anak-anak jelas dilarang. Islam sangat menekankan adab dan privasi dalam urusan ranjang.
Ruang Kebebasan yang Halal
Meski ada larangan tegas pada beberapa praktik, Islam tetap memberi ruang kebebasan yang luas. Segala bentuk hubungan intim diperbolehkan selama dilakukan melalui jalan yang halal (vagina), penuh kerelaan, dan tidak menyakiti. Bahkan, foreplay dianjurkan agar tercipta keintiman dan keharmonisan. Rasulullah SAW memberi teladan dengan memanjakan istrinya sebelum berhubungan.
Dengan demikian, Islam menempatkan hubungan suami istri bukan sekadar pemenuhan kebutuhan jasmani, melainkan bagian dari ibadah yang dilandasi kasih sayang, adab, dan kepatuhan terhadap syariat.
***