Foto, pengisian bahan bakar minyak pom bensin Pertamina. |
Queensha.id - Jakarta,
PT Pertamina (Persero) akhirnya buka suara terkait ramai pembahasan di media sosial soal kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi, seperti Pertalite dan Biosolar.
Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa aturan resmi hanya mewajibkan pembeli menunjukkan QR Code Subsidi Tepat beserta nomor polisi kendaraan yang telah didaftarkan.
“Dari sisi aturan yang diwajibkan, disiapkan untuk pengecekan adalah hanya QR Code dengan nopol. Namun, beberapa operator atau SPBU secara proaktif melakukan tambahan langkah kontrol dengan melihat plat nomor dan STNK,” jelas Roberth, Jumat (26/9/2025).
STNK Hanya untuk Kasus Tertentu
Roberth menambahkan, permintaan menunjukkan STNK biasanya muncul jika transaksi dianggap tidak wajar, misalnya adanya indikasi pembelian berulang atau jumlah yang melebihi ketentuan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran.
“Hal ini dilakukan apabila terdapat permintaan pembelian yang dianggap anomali,” tegasnya.
Tidak Berlaku di Semua SPBU
Pertamina memastikan kewajiban menunjukkan STNK tidak diberlakukan di semua SPBU. Pengecekan tambahan biasanya hanya dilakukan di SPBU yang sebelumnya pernah terkoreksi karena ditemukan masalah dalam penyaluran BBM subsidi.
“Jadi penerapan ini tidak menyeluruh, tidak semuanya dilakukan di SPBU. Biasanya SPBU yang pernah terkoreksi karena penyaluran tidak tepat sasaran. Langkah proaktif mereka dengan mitigasinya cek nopol dan STNK,” ujar Roberth.
Dengan demikian, masyarakat pengguna Pertalite dan Biosolar roda empat hanya perlu memastikan kendaraan mereka sudah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat dan menyiapkan QR Code saat melakukan transaksi.
***