Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Perlu Suudzon! Begini Cara Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor di Jepara yang Benar Sesuai Aturan

Selasa, 23 Desember 2025 | 08.38 WIB Last Updated 2025-12-23T01:40:33Z
Foto, situasi saat menunggu panggilan antrian di Samsat Jepara.


Queensha.id - Jepara,

Bagi warga Jepara dan sekitarnya yang hendak memperpanjang STNK atau mengganti pelat nomor kendaraan, jangan buru-buru berprasangka buruk saat persyaratan belum lengkap. Banyak kesalahpahaman di media sosial yang justru membuat bingung dan memalukan karena informasi yang tidak tepat.


Proses perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor sudah diatur secara jelas oleh pemerintah. Asalkan persyaratan dipenuhi dan prosedur diikuti, urusan administrasi kendaraan bisa cepat dan lancar.


Pengamat sosial Jepara, Purnomo Wardoyo, menekankan pentingnya memahami aturan yang berlaku sebelum berkomentar atau mengunggah di media sosial.


“Pemerintah RI melalui institusi kepolisian dan lembaga terkait sudah menetapkan langkah-langkah terbaik dan termudah untuk perpanjangan STNK dan pengurusan plat nomor. Warga harus memahami prosedur itu agar tidak salah kaprah dan terpancing emosi,” jelas Purnomo.


Berikut panduan ringkas dan jelas cara perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor yang baik dan benar:

1. Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)


Datang ke Samsat Terdekat

Kunjungi kantor Samsat di Jepara atau layanan Samsat Keliling sesuai jadwal yang berlaku.

Syarat Administrasi Umum:

1. STNK asli.

2. KTP pemilik kendaraan.

3. BPKB asli (disarankan dibawa meskipun tidak selalu diminta).

4. Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya.


Pembayaran Pajak dan Biaya Administrasi

Setelah dokumen lengkap, bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.


Ambil STNK Baru

STNK akan diperpanjang dan diserahkan kembali dengan masa berlaku yang diperbarui.


2. Ganti Pelat Nomor (Penggantian Nomer Kendaraan)

Penggantian plat nomor biasanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti perubahan data pemilik, pergantian wilayah, atau penggantian STNK hilang/rusak.

Syarat:

1. Formulir permohonan ganti plat nomor
STNK dan KTP.

2. BPKB (jika diminta).

3. Bukti pembayaran pajak terakhir.


Proses:


Ajukan permohonan ke Samsat/Unit Registrasi Identifikasi (Regident)
Petugas akan melakukan verifikasi data
Pembayaran biaya administrasi
Plat nomor baru akan dicetak dan dipasang.



3. Syarat Tambahan Jika Dokumen Tidak Lengkap

Jika terdapat dokumen yang kurang, seperti STNK hilang atau rusak, warga tidak perlu takut atau langsung menyalahkan petugas. Ikuti prosedur pengurusan kehilangan sesuai ketentuan, lalu lengkapi syarat yang diminta.


4. Hindari Hoaks dan Postingan Asal

Banyak informasi tidak tepat beredar di media sosial, terutama Facebook.


"Sebelum posting atau komentar, pahami prosedur yang benar. Kesalahan informasi bisa membuat warga lain bingung dan Anda terlihat kurang berpengetahuan,” tambah Purnomo.


Ia mengimbau masyarakat aktif mencari informasi resmi dari kantor Samsat, Kepolisian, atau sumber terpercaya sebelum mengambil kesimpulan.
Perpanjangan STNK dan ganti plat nomor bukan persoalan rumit jika kita paham alur dan persyaratannya. Dengan persiapan dokumen yang lengkap dan memahami aturan yang berlaku, urusan kendaraan Anda bisa selesai dengan cepat tanpa drama.


***
Tim Redaksi.