| Foto, kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kabupaten Jepara, Moh Eko Uddyono. |
Queensha.id – Jepara,
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara, Moh Eko Uddyono, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Hal tersebut disampaikan Moh Eko Uddyono saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 39, Panggang, Kecamatan Jepara, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, ia terlihat melayani dengan sikap ramah dan kekeluargaan.
Moh Eko menjelaskan bahwa Disperkim selalu terbuka membantu warga kurang mampu, khususnya dalam program RTLH melalui Sistem Informasi Manajemen RTLH (SIM RTLH). Namun, bantuan hanya dapat diberikan apabila data calon penerima memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Persyaratannya jelas. Mulai dari KTP, KK, kondisi lantai masih tanah, dinding kayu, tanah milik sendiri atau jelas status kepemilikannya, hingga surat pernyataan. Semua harus diverifikasi oleh pihak desa dan lolos survei,” jelasnya.
Selain itu, penerima bantuan juga diwajibkan bersedia melakukan swadaya, terutama untuk menutup kekurangan biaya yang tidak tercakup dalam bantuan pemerintah.
Skema Bantuan Bertingkat dan Transparan
Moh Eko mengungkapkan bahwa besaran bantuan RTLH telah diatur secara sistematis sesuai regulasi yang berlaku. Sumber dana bantuan berasal dari berbagai tingkatan pemerintahan.
APBD Desa sebesar Rp10 juta,
Pemerintah Daerah sebesar Rp15 juta,
Pemerintah Pusat hingga Rp20 juta.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme musyawarah bersama antara petinggi desa, BPD, pendamping, dan penerima bantuan. Penentuan harga material juga mengacu pada E-Katalog, dengan perbandingan harga dari tiga toko berbeda hingga ke lokasi pembangunan.
“Semua transparan dan berbasis kesepakatan. Tujuannya agar rumah yang dibangun benar-benar layak, kuat, dan sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Ribuan Rumah Telah Dibantu
Berdasarkan data Disperkim, pada tahun 2025 tercatat 734 unit RTLH telah menerima bantuan dari provinsi. Sementara itu, melalui Baznas, sekitar 1.286 unit rumah telah dibantu.
Saat ini, Disperkim Jepara juga telah mengajukan sekitar 500 unit rumah tambahan ke pemerintah pusat melalui aplikasi SIPERUM.
Harapan untuk Penerima Bantuan
Moh Eko berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh penerima. Ia menekankan pentingnya peran swadaya masyarakat agar rumah yang dibangun tidak hanya selesai, tetapi juga aman dan berstruktur.
“Harapannya, rumah yang dibantukan benar-benar menjadi tempat tinggal yang layak, aman, dan memberikan kenyamanan bagi penghuninya,” pungkasnya.
***
Tim Redaksi.