| Foto, advokat Kurnia Tri Royani. (sumber foto: Jakarta satu) |
Queensha.id – Jakarta,
Siapa Kurnia Tri Royani?
Kurnia Tri Royani (dipanggil Kurnia Tri) adalah seorang advokat Indonesia yang dikenal aktif di panggung publik, terutama sebagai bagian dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Sosoknya kembali menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas tudingan menyebarkan narasi bahwa ijazah Jokowi palsu.
Latar Belakang dan Karier Hukum
-
Pendidikan & Profesi
Kurnia Tri Royani menyandang gelar Sarjana Hukum. Ia berkiprah sebagai pengacara dan sering terlibat dalam kasus-kasus sensitif yang berkaitan dengan ulama, HAM, dan politik. -
Keterlibatan dengan Habib Rizieq
Ia pernah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, terutama pada momen penting seperti sidang kasus kerumunan Petamburan. -
Aksi Hukum dan Penangkapan
Pada Juni 2021, Kurnia sempat ditangkap saat terjadi kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh pendukung Rizieq. Namun, pihak kepolisian kemudian membebaskannya.
Peran dalam Kasus Ijazah Jokowi
-
Dilaporkan Jokowi
Jokowi melaporkan Kurnia sebagai salah satu dari lima orang (berinisial K) dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazahnya. Laporan tersebut diajukan pada 30 April 2025. -
Pengakuan Publik
Dalam sebuah acara media, Kurnia menyatakan dengan tegas bahwa “Inisial K itu adalah saya.” Ia menilai pelaporan ini sebagai serangan terhadap profesi advokat: “Kami sedang melaksanakan tugas, mengapa dilaporkan?” katanya. -
Pemeriksaan Polisi
Kurnia dipanggil sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2025. Kuasa hukum Presiden Jokowi menyatakan bahwa bukti digital berupa video kajian ahli serta dokumen pendukung sudah diserahkan penyidik. -
Status Kasus
Tuduhan terhadap Kurnia terkait pencemaran nama baik dan penyebaran konten yang dinilai bersifat fitnah kini berada di ranah penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Sikap dan Argumen Kurnia
Kurnia menegaskan bahwa perannya sebagai advokat memberikan perlindungan hukum baginya berdasarkan UU Advokat (No. 18/2003). Menurut dia, tuduhan dari pihak Jokowi tidak memperhitungkan bahwa advokat memiliki hak dan kewajiban memberikan nasihat hukum, termasuk kritik yang berdasarkan kajian.
Ia juga menyatakan bahwa pelaporan terkait isu ijazah merupakan konsekuensi dari aktivitas TPUA sebagai pengadu masyarakat, bukan semata untuk menyerang pribadi.
Kontroversi & Dinamika Politik
Kasus ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga mencerminkan gesekan politik yang lebih besar:
- Isu Ijazah Jokowi: Kasus ijazah ini telah menjadi topik kontroversial berulang kali dalam beberapa tahun terakhir, menarik nama-nama publik seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga dr. Tifa yang juga dilaporkan oleh Jokowi.
- Dugaan Penyalahgunaan Kebebasan Berpendapat: Kurnia dan timnya menilai laporan ini sebagai upaya membungkam kritik melalui jalur hukum.
- Proses Penegakan Hukum: Polri menyatakan bahwa penyidikan kasus ini berjalan secara prosedural dan profesional.
Jadi, Kurnia Tri Royani adalah figur yang berada di persimpangan hukum dan politik. Sebagai pengacara yang vokal membela ulama dan aktivis, ia kini menghadapi tantangan besar: tuduhan pencemaran nama baik dari Presiden yang pernah dia kritisi secara terbuka.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi mekanisme kebebasan berpendapat di Indonesia dan apakah kritik berbasis kajian hukum dan akademis dapat diperlakukan sebagai fitnah, atau justru sebagai bagian sah dari diskursus demokrasi.
Tim Redaksi.