Notification

×

Iklan

Iklan

SPPT Dipercepat, QRIS Dorong Gerak Cepat Bayar Pajak di Jepara

Rabu, 04 Februari 2026 | 13.08 WIB Last Updated 2026-02-04T06:10:58Z
Foto, Bupati Jepara Witiarso Utomo bersama Kepala BPKAD Jepara Hasannudin Hermawan dan jajarannya.


Queensha.id – Jepara,


Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menginjak gas dalam upaya mendongkrak penerimaan pajak daerah. Melalui program Sosialisasi Gerak Cepat (Gercep) Sebar SPPT sekaligus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) berbasis QRIS, Pemkab Jepara menargetkan distribusi pajak yang lebih cepat, efisien, dan transparan.


Program tersebut disosialisasikan di Pendopo R.A Kartini, Rabu (4/2/2026), dan menjadi bagian dari transformasi layanan pajak menuju sistem digital.


Bupati Jepara Witiarso Utomo menegaskan bahwa Gercep SPPT bukan sekadar percepatan teknis, melainkan strategi memastikan wajib pajak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tepat waktu serta memiliki akses pembayaran yang mudah dan aman melalui QRIS.


“Digitalisasi pembayaran ini kami dorong agar penerimaan daerah meningkat dan pembangunan bisa dipercepat,” ujar Bupati Jepara, Rabu (4/2/2026).


Inovasi Jangan Menjadi Beban Baru

Meski mendorong percepatan, Bupati mengingatkan agar inovasi tidak justru menjadi kontraproduktif. Ia menekankan bahwa kemudahan layanan harus diiringi kesiapan sumber daya manusia dan sistem pendukung yang memadai.


“Percepatan tidak boleh menimbulkan kebingungan, ketidakadilan, atau kebuntuan komunikasi di masyarakat. Setiap langkah teknis harus disertai penguatan kapasitas petugas, perlindungan data, mekanisme pengaduan yang jelas, serta perhatian khusus kepada kelompok rentan,” tegasnya.


Menurutnya, optimalisasi pajak daerah merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan, sehingga pelaksanaan program harus dilakukan secara cepat, terukur, dan transparan.


Target Besar, Realisasi Masih Kecil

Di sisi lain, data penerimaan pajak daerah menunjukkan tantangan serius. Kepala BPKAD Jepara Hasannudin Hermawan mengungkapkan bahwa hingga 31 Januari 2026, realisasi pajak daerah masih tergolong rendah.


Dari target Pajak Daerah sebesar Rp306,7 miliar, realisasi yang tercapai baru Rp20,16 miliar atau 6,57 persen.


“Khusus PBBP2, dari target Rp71,28 miliar, realisasi hingga akhir Januari baru Rp369,5 juta atau sekitar 0,52 persen,” jelasnya.


Objek Pajak Naik, Beban Warga Diklaim Ringan

Hasannudin menambahkan, proses cetak massal SPPT PBBP2 Tahun 2026 telah dilakukan sejak 19 hingga 28 Januari 2026. Tahun ini, total ketetapan pokok PBBP2 mencapai Rp76,94 miliar dengan jumlah 700.882 objek pajak.


Angka tersebut naik 7,27 persen dibandingkan Tahun 2025 yang mencatat ketetapan pokok sebesar Rp71,73 miliar dengan 690.130 objek pajak.


Namun demikian, Pemkab menegaskan bahwa kenaikan terbesar berasal dari perusahaan-perusahaan besar. Sementara untuk masyarakat umum, kenaikan pajak disebut relatif ringan, berkisar 1 hingga 2 persen dibanding tahun sebelumnya.


Ujian Kepatuhan dan Kepercayaan Publik

Melalui program Gercep SPPT dan pembayaran PBBP2 via QRIS, Pemkab Jepara berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak meningkat. Namun, keberhasilan program ini tak hanya diukur dari kecepatan distribusi SPPT, melainkan juga dari kepercayaan publik terhadap sistem pajak yang adil dan transparan.


Di tengah realisasi yang masih rendah, tahun 2026 menjadi ujian penting yakni apakah digitalisasi pajak mampu mendorong partisipasi warga, atau justru menyisakan jurang baru antara kebijakan dan praktik di lapangan.


***
Tim Redaksi.