Foto, para pekerja proyek pembangunan di Desa. |
Korupsi yang dilakukan secara berkelompok atau berjemaah, seperti dalam proyek pembangunan desa, kota, atau negara, adalah dosa kolektif yang sangat berat. Dalam Islam, kejahatan yang dilakukan bersama-sama tidak meringankan dosa, justru memperparah karena ada unsur kerja sama dalam kebatilan. Berikut penjelasannya:
1. Kerja Sama dalam Dosa dan Permusuhan (Tawaun ‘ala al-Itsm)
Allah SWT berfirman:
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
(QS. Al-Ma’idah: 2)
Jika beberapa orang bekerja sama dalam korupsi proyek pembangunan—misalnya, kepala desa, bendahara, kontraktor, dan pihak pengawas—maka semua yang terlibat menanggung dosa yang sama, baik pelaku utama maupun pembantu.
2. Mengorganisir Keburukan Lebih Berat Dosanya
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menyeru kepada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.”
(HR. Muslim)
Jika korupsi dilakukan secara terencana dan sistematis, maka pemimpin atau pengatur skema korupsi tersebut akan memikul dosa paling besar karena menjadi penggerak kemungkaran.
3. Setiap Individu Bertanggung Jawab Meski dalam Kelompok
Setiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.”
(QS. Al-Muddatsir: 38)
Meski dilakukan secara berjemaah, tidak ada yang bisa bersembunyi di balik nama kelompok. Masing-masing akan tetap dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
4. Menghancurkan Kepercayaan Umat
Korupsi proyek pembangunan merusak banyak hal: kualitas infrastruktur, kepercayaan rakyat, bahkan moral masyarakat. Ini termasuk dalam fasad fil-ardh (kerusakan di muka bumi) yang sangat dikecam dalam Islam.
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan.”
(QS. Al-Qasas: 77)
5. Dampak Sosial = Dosa Ganda
Korupsi proyek pembangunan yang mengakibatkan jalan rusak, jembatan ambruk, atau fasilitas umum tidak layak bisa menyebabkan kematian, kecelakaan, atau penderitaan rakyat. Semua akibat ini akan menjadi dosa tambahan bagi para pelaku korupsi tersebut.
0 Komentar