Breaking News

Pemuda Geneng Jepara Diduga Gelapkan Modal Rp57 Juta, Kasus Akan Dibawa ke Ranah Hukum

Foto, diduga pelaku penggelapan uang di Jepara.

Queensha.id - Jepara,

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang pemuda berinisial K.N., warga Desa Geneng, Kecamatan Batealit, dilaporkan telah menggelapkan uang modal usaha milik seorang warga Desa Ngasem, berinisial S. Kasus ini kini resmi dilaporkan dan akan dibawa ke jalur hukum setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

Kronologi bermula saat K.N. dan S sepakat menjalin kerja sama bisnis, di mana S bertindak sebagai pemodal dan K.N. sebagai pelaksana usaha. Pada awal Januari 2025, K.N. meminta suntikan dana sebesar Rp57 juta lebih kepada S untuk menjalankan bisnis tersebut. S yang percaya dengan itikad baik K.N., kemudian mentransfer dana secara bertahap.

Namun, hanya berselang sekitar seminggu setelah pencairan dana, K.N. mendadak hilang kontak. "Ditelpon tidak diangkat, dicari ke rumah juga tidak ada. Korban merasa telah ditipu," ujar Giarto, Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Bumi Kartini Jepara, saat diwawancarai oleh tim Global7.

Setelah dua bulan tanpa kabar, S akhirnya melapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen. Pihaknya telah mencoba menghubungi keluarga K.N. untuk mencari solusi damai. Namun, menurut Giarto, respons dari pihak terlapor sangat minim dan terkesan menghindar. “Kami sudah layangkan surat somasi sebagai bentuk peringatan hukum,” tegasnya.

Lantaran tidak ada itikad baik dari K.N. untuk mengembalikan dana yang sudah diterima, Giarto memastikan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke jalur hukum. “Ini bukan sekadar kerugian materi, tapi juga bentuk pelanggaran kepercayaan yang serius,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, K.N. belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan tersebut. Pihak korban berharap proses hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi keadilan dan efek jera terhadap praktik penipuan bermodus kerja sama bisnis.

***

Sumber: G7/Sty/Sgt.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia