Korupsi Dana Desa adalah salah satu bentuk kejahatan yang sangat menyakitkan bagi masyarakat akar rumput. Dana Desa sejatinya diberikan untuk membangun fasilitas umum, memberdayakan masyarakat, dan mengentaskan kemiskinan di desa-desa.
Ketika dana ini dikorupsi oleh oknum kepala desa, perangkat desa, atau pihak terkait lainnya, maka sesungguhnya mereka telah:
1. Menzalimi rakyat kecil
Setiap rupiah yang diselewengkan berarti fasilitas jalan, air bersih, posyandu, atau bantuan UMKM yang tak jadi dibangun. Rakyat miskin menjadi korban langsung dari perbuatan ini.
2. Mengkhianati amanah
Uang tersebut bukan milik pribadi, melainkan amanah dari negara yang dipercayakan untuk dikelola demi kepentingan bersama. Korupsi adalah bentuk penghianatan terhadap sumpah jabatan dan kepercayaan publik.
3. Menjerumuskan desa ke dalam ketertinggalan
Akibat korupsi, pembangunan jadi terhambat. Desa yang seharusnya maju dan sejahtera justru tetap terpuruk dan tertinggal.
4. Dosa sosial dan spiritual
Dalam pandangan moral dan agama, korupsi adalah dosa besar. Ia tidak hanya merugikan di dunia, tetapi juga berpotensi menjadi beban berat di akhirat karena menyangkut hak orang banyak.
5. Mewariskan keburukan pada generasi berikutnya
Anak-anak yang tumbuh dalam sistem korup akan kehilangan panutan. Ketika mereka melihat pemimpin bisa hidup mewah dari uang haram, nilai-nilai integritas akan mati.
Korupsi Dana Desa bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi luka moral dan sosial yang menganga. Yang paling menyedihkan: banyak pelakunya justru berasal dari desa itu sendiri—mereka yang seharusnya menjaga dan memperjuangkan nasib sesama warganya.
0 Komentar