Breaking News

Kapok Diamuk Massa, Begini Kronologi Penangkapan Jambret di Pati

Foto, pelaku penjambretan kalung karyawan di Pati.


Queensha.id - Pati, 

Dua pelaku penjambretan kalung karyawan PT Hwaseung Indonesia (HWI) di Batangan mengalami nasib nahas setelah dikejar dan ditangkap oleh warga setempat.

Peristiwa ini berlangsung dramatis ketika kedua pelaku berusaha melarikan diri hingga ke area persawahan sebelum akhirnya tertangkap dan diamuk massa.

Kapolsek Batangan, Heru TO, mengonfirmasi insiden tersebut terjadi pada Rabu (15/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Juwana-Batangan, Desa Bumimulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Korban, Dian Oktavia (28), warga Desa Wanusobo, Jepara, mengalami penjambretan saat berkendara.

Pelaku yang teridentifikasi sebagai AH (24), warga Luwang, Kecamatan Tayu, dan A (37), warga Dukuh Ngampel, Desa Jakenan, melancarkan aksinya dengan membuntuti korban sebelum menarik kalungnya saat korban mengurangi kecepatan.

"Saat dijambret, korban yang dijemput suaminya di depan pintu PT HWI memberi tahu bahwa pelaku kabur dengan sepeda motor Vario," ujar Kapolsek Batangan.

Suami korban segera mengejar kedua pelaku hingga ke jalan menuju Desa Tlogomojo, Kecamatan Juwana. Di sana, salah satu pelaku terlihat berlari ke persawahan, sementara yang lain meninggalkan sepeda motornya dan ikut melarikan diri ke sawah. Dengan bantuan warga, salah satu pelaku berhasil ditangkap.

Setelah mendapatkan laporan, anggota Polsek Batangan segera mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah amukan massa yang lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku kedua juga tertangkap sebelum Polsek Batangan kembali ke lokasi untuk mengamankannya dari massa.

"Dalam perjalanan ke Polsek, kami mendapat informasi bahwa pelaku kedua telah ditemukan dan menjadi sasaran amuk massa," lanjut Heru.

Petugas segera kembali ke lokasi untuk menyelamatkan pelaku kedua dari massa yang mengeroyoknya, sebelum membawanya ke Polsek Batangan untuk diproses hukum lebih lanjut.***

Sumber: LBJ.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia