Queensha.id - Jakarta,
Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing dengan istilah "tilang". Kata ini kerap terdengar ketika seorang pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan. Namun, tahukah Anda bahwa "tilang" sebenarnya merupakan singkatan?
Apa Itu Tilang?
Tilang adalah singkatan dari “bukti pelanggaran”, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terbitan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Tilang didefinisikan sebagai surat bukti atas pelanggaran tertentu yang dilakukan oleh pengguna jalan raya.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Penindakan Pelanggaran di Jalan, tilang disebut sebagai alat bukti pelanggaran tertentu di bidang lalu lintas dengan format yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.
Prosedur Penerbitan Surat Tilang
Surat tilang resmi diterbitkan berdasarkan Pasal 25 PP No. 80 Tahun 2012. Surat ini berisi berbagai informasi penting, seperti:
Identitas pelanggar dan kendaraan bermotor yang digunakan
Jenis pelanggaran serta pasal yang dilanggar
Waktu dan lokasi pelanggaran
Barang bukti yang disita
Jumlah uang titipan denda
Informasi kontak pelanggar
Penandatanganan oleh pelanggar dan petugas
Jadwal sidang dan berita acara penyerahan surat tilang ke pengadilan
Prosedur Penilangan oleh Polisi
Dikutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berikut prosedur penindakan saat pelanggaran terjadi:
1. Petugas menghentikan pelanggar secara sopan dan menunjukkan identitas.
2. Menjelaskan pelanggaran dan pasal yang dilanggar, serta besaran denda.
3. Pelanggar bisa memilih menerima kesalahan (slip biru) dan membayar denda, atau menolak (slip merah) dan mengikuti sidang.
4. Jika menolak, pengadilan akan memutuskan perkara dalam 5–10 hari kerja setelah pelanggaran terjadi.
Hati-hati: Menyuap Polisi Adalah Tindak Pidana
Tindakan menyuap polisi, baik dalam bentuk uang tunai maupun janji lain untuk menghindari proses hukum tilang, merupakan tindak pidana. Hal ini bisa berujung pada hukuman penjara, baik bagi pelaku penyuapan maupun aparat yang menerima suap. Praktik ini kerap terjadi karena anggapan bahwa mengurus tilang terlalu rumit, padahal jalur hukum adalah langkah yang sah dan transparan.
Penerapan Sistem Tilang Poin Mulai 2025
Mulai tahun 2025, Indonesia resmi menerapkan sistem tilang poin. Setiap pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diberi jatah 12 poin per tahun. Jika pengendara melakukan pelanggaran, poinnya akan berkurang sesuai jenis pelanggaran.
Jika poin habis hingga mencapai 12 poin, pengendara akan dikenai penalti 1, yaitu pencabutan SIM sementara hingga putusan pengadilan. Pemilik SIM juga wajib mengikuti pelatihan dan pendidikan mengemudi sebelum bisa mengajukan permohonan SIM baru.
Jika pelanggaran terus berlanjut dan pengendara mengumpulkan 18 poin, maka akan dikenai penalti 2, berupa larangan perpanjangan atau penggantian SIM. Pencabutan SIM hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kesimpulan
Tilang bukan hanya surat pelanggaran semata, melainkan bagian dari sistem penegakan hukum lalu lintas demi keamanan bersama. Dengan adanya sistem poin, diharapkan para pengendara lebih disiplin dan tertib di jalan raya.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi Kepolisian RI atau hubungi pihak berwenang terdekat.
***
0 Komentar