Foto, Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Eks Walkot Hevearita Gunaryanti dan suami, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang. |
Queensha.id - Semarang,
Nama penyanyi pop Jawa ternama, Denny Caknan, ikut terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri. Fakta ini mencuat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (30/6/2025), yang menghadirkan Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyani, sebagai saksi.
Indriyani, yang akrab disapa Iin, mengungkap bahwa dana “iuran kebersamaan” dari para pegawai Bapenda turut digunakan untuk membayar penampilan Denny Caknan dalam acara Gebyar Semarang Kita Hebat 2023. Acara tersebut merupakan bagian dari agenda Pemerintah Kota Semarang.
“Terus itu juga kegiatan kurang dananya, untuk panggil artis Denny Caknan,” ungkap Iin di depan majelis hakim. Ia menyebut, semula Alwin Basri menginginkan grup musik NDX A.K.A, namun karena kendala tertentu, akhirnya digantikan oleh Denny Caknan. “Itu permintaan Pak Alwin. Awalnya NDX, tapi tak bisa, lalu diganti Denny Caknan,” lanjutnya.
Dana Rp160 Juta untuk Konser, Demi Pencitraan Politik?
Menurut kesaksian Iin, dana yang digunakan untuk membayar penampilan Denny Caknan mencapai sekitar Rp160 juta, yang bersumber dari “iuran kebersamaan” para pegawai Bapenda. Dana tersebut, lanjut Iin, tidak hanya digunakan untuk konser semata, tetapi juga sebagai bagian dari strategi meningkatkan popularitas Mbak Ita dan Alwin menjelang kontestasi politik.
“Ini untuk kepentingan politik pencalonan DPR RI Pak Alwin dan Bu Ita. Untuk meningkatkan popularitas beliau,” ujar Iin blak-blakan.
Skema Iuran Pegawai yang Diselewengkan?
Lebih jauh, Iin juga mengungkap bahwa selama periode 2022 hingga 2024, total dana iuran yang diserahkan kepada Mbak Ita dan Alwin mencapai Rp2,2 miliar. Iuran tersebut, kata dia, awalnya ditujukan untuk kegiatan internal seperti makan bersama atau rekreasi pegawai.
“Jumlah pegawai kami sekitar 160 orang. Ada yang menyumbang Rp10 juta, ada Rp6 juta, ada yang tidak sama sekali. Tapi tetap bisa ikut kegiatan,” jelasnya.
Namun, alih-alih untuk kepentingan internal, dana ini disebut diselewengkan untuk berbagai kegiatan kampanye terselubung dan penguatan pencitraan pejabat publik.
Jaksa KPK: Total Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa sepanjang masa jabatannya, Mbak Ita menerima aliran dana hingga Rp3,8 miliar, sementara Alwin menerima Rp1,2 miliar dari skema iuran kebersamaan pegawai tersebut.
Tak hanya itu, terungkap pula bahwa Indriyani sempat mendapat ancaman dari Alwin Basri agar tunduk dan menyetorkan dana tersebut secara rutin. “Saya takut, Pak, diancam akan disikat,” ucap Iin dalam persidangan sebelumnya.
Belum Ada Tanggapan dari Denny Caknan
Hingga artikel ini diturunkan, pihak Denny Caknan belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatannya dalam kasus ini. Namun, penting dicatat bahwa keterlibatan namanya dalam sidang bukan berarti sang artis terlibat secara hukum, melainkan hanya disebut sebagai pihak yang dibayar melalui dana bermasalah.
Pengamat hukum menilai, penyebutan nama artis dalam kasus korupsi seperti ini menandakan adanya penyalahgunaan anggaran publik untuk tujuan politis, yang bisa mencoreng reputasi banyak pihak termasuk kalangan seni.
"Artikel ini bertujuan untuk menyajikan informasi faktual dan tidak bertujuan menuduh pihak-pihak yang belum terbukti secara hukum. Semua pihak berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap".
***
Sumber: Kompas.
0 Komentar