Breaking News

Guru Mengaji di Tebet Jakarta Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Murid, Dunia Pendidikan Keagamaan Tercoreng

Foto, pelaku tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial AF di kawasan Tebet, Jakarta Selatan

Queensha.id - Jakarta, 

Dunia pendidikan berbasis keagamaan kembali tercoreng oleh dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial AF di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pria tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa murid perempuan dalam sesi pembelajaran agama.

Dari informasi yang dihimpun, AF diduga menyalahgunakan materi pembelajaran mengenai hadas sebagai celah untuk melakukan tindakan tak pantas. Dalam beberapa pertemuan, ia disebut secara sengaja memperlihatkan bagian tubuh sensitifnya kepada para murid. Perbuatan ini bukan hanya menjijikkan secara moral, tapi juga merusak citra pendidikan Islam yang mengedepankan akhlak dan kesucian.

Kasus ini terbongkar setelah sejumlah korban memberanikan diri untuk melapor. Kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap jumlah korban yang sebenarnya dan menelusuri sejak kapan tindakan bejat itu berlangsung.

"Kami menjamin proses hukum berjalan transparan dan para korban mendapat perlindungan penuh. Ini bentuk komitmen kami melindungi anak-anak dari kejahatan seksual di ruang pendidikan," ujar Kapolres Jakarta Selatan.


Pentingnya Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Pengawasan Pendidikan Anak

Peristiwa ini kembali mengingatkan kita bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak mengenal tempat, bahkan bisa terjadi di ruang-ruang yang dianggap aman seperti lembaga pendidikan keagamaan. Oleh karena itu, penting bagi:

  • Orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak-anak, menumbuhkan komunikasi yang terbuka, serta mengajarkan tentang batasan tubuh sejak dini.
  • Lembaga pendidikan agar meningkatkan sistem pengawasan, memperketat seleksi pengajar, serta memberikan ruang aman bagi anak untuk melapor bila mengalami pelecehan.
  • Masyarakat turut aktif dalam menciptakan lingkungan yang peduli terhadap perlindungan anak, serta tidak ragu menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan.

Kekerasan seksual pada anak bukan hanya masalah keluarga, tetapi merupakan masalah sosial yang perlu penanganan kolektif.


Pelecehan Seksual adalah Dosa Besar

Dalam perspektif hukum Islam, tindakan seperti yang dilakukan oleh AF masuk dalam kategori fahisyah (perbuatan keji) dan melampaui batas, yang sangat dikecam dalam Al-Qur’an maupun hadis. Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra’: 32)

Dalam hadis Nabi Muhammad SAW juga disebutkan:

"Barangsiapa yang tidak memiliki rasa malu, maka lakukanlah sesukamu."
(HR. Bukhari)

Tindakan memperlihatkan aurat kepada yang bukan mahramnya, apalagi kepada anak-anak, adalah haram secara mutlak. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi hudud atau ta’zir sesuai dengan tingkat pelanggaran, dengan tujuan memberikan efek jera serta menjaga kemuliaan umat Islam.

Ulama menegaskan bahwa mengajarkan agama adalah amanah suci. Ketika amanah ini dikhianati dengan menyalahgunakan posisi untuk melakukan pelecehan, pelaku bukan hanya berdosa besar, tapi juga layak dikenai hukuman berat di dunia dan akhirat.


Jadi, kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat tentang perlunya pengawasan ketat dan sistem pengaduan yang responsif di dunia pendidikan, termasuk lembaga keagamaan. Perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga menjadi amanah moral yang wajib dipikul bersama.

Kita berharap agar proses hukum dapat mengungkap kebenaran dengan adil, serta memberikan keadilan dan pemulihan yang layak bagi para korban.

"Tidak akan maju sebuah peradaban tanpa menjamin keselamatan dan martabat anak-anaknya." – (Catatan Redaksi)


***

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia