Notification

×

Iklan

Iklan

Motor Dipinjam Lalu Dibawa Kabur Teman, Warga Jepara Curiga Jadi Korban Penipuan Berantai

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12.13 WIB Last Updated 2025-07-12T05:17:04Z

Foto, tangkap layar dari unggahan akun Facebook Lali Lalii.

Queensha.id - Jepara,

Sebuah unggahan dari akun Facebook bernama Lali Lalii, warga Jepara, tengah menjadi sorotan netizen lokal. Dalam tulisannya yang viral di sejumlah grup komunitas Facebook, ia mengaku menjadi korban kasus motor dibawa kabur oleh teman dari saudaranya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Jumat pagi (11/7/2025) dan hingga kini motor belum juga ditemukan, sementara orang yang diduga membawa kabur juga tidak bisa dihubungi.

Menurut penuturan Lali Lalii dalam unggahannya, kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WIB saat ia meminjamkan sepeda motornya lengkap dengan STNK dan helm kepada saudara dekatnya. Namun hanya dua jam berselang, sang saudara mengabari bahwa motor tersebut telah dipinjam oleh temannya dan hingga kini tidak kembali.

Diduga Ditipu, Tapi Laporan ke Polisi Tak Direspons

Yang lebih mengherankan, menurut Lali Lalii, ketika ia menyarankan sang saudara untuk segera melapor ke polisi, jawaban yang diterima justru semakin membuat curiga. “Dia bilang kantor polisi tutup. Padahal mana ada kantor polisi tutup di pagi hari,” tulisnya dengan nada kecewa.

Ia juga menyebut bahwa saudara yang awalnya meminjam motor kini tidak pernah kembali ke rumah maupun memberi kabar. Pesan WhatsApp yang dikirim pun hanya centang satu, menandakan nomor tersebut mungkin sudah tidak aktif atau diblokir.

“Motor itu baru saya cicil selama satu tahun. Saya hanya ingin solusi, karena saya merasa benar-benar dirugikan,” lanjutnya dalam unggahan tersebut.


Netizen Bersimpati dan Sarankan Ambil Jalur Hukum

Unggahan ini mendapat berbagai tanggapan dari warganet. Banyak yang menyarankan Lali Lalii untuk segera melaporkan kejadian ini ke Polsek terdekat dan tidak hanya mengandalkan komunikasi pribadi. Beberapa warganet juga menduga bahwa ini bisa menjadi modus penipuan yang terorganisir, di mana pelaku berpura-pura akrab dan meminjam kendaraan melalui pihak ketiga.

“Harusnya langsung lapor resmi, jangan hanya percaya omongan ‘kantor polisi tutup’, karena tidak ada ceritanya begitu,” tulis salah satu netizen.


Pelajaran untuk Semua: Hati-Hati Saat Meminjamkan Motor

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan bermotor, meskipun kepada orang terdekat. Apalagi jika disertai dengan dokumen kendaraan asli, risiko kehilangan akan jauh lebih besar. Kasus seperti ini bukan yang pertama terjadi di wilayah Jepara maupun daerah lainnya di Indonesia.

Menurut pengamat hukum dari Jepara, Muhammad Khoirul Anam, jika kejadian ini benar adanya, korban memiliki hak untuk melaporkan peristiwa tersebut sebagai dugaan penggelapan barang berdasarkan Pasal 372 KUHP.

“Korban bisa langsung ke kantor polisi membawa bukti percakapan dan identitas orang yang membawa motor. Tidak perlu ragu, karena perlindungan hukum tetap berlaku walau pelaku masih ada hubungan saudara,” jelasnya.


Upaya Klarifikasi dan Harapan Warga

Melalui unggahan tersebut, Lali Lalii juga menyampaikan permohonan maaf karena harus memposting peristiwa ini ke media sosial. Namun ia merasa langkah tersebut perlu dilakukan untuk mendapatkan masukan dan memperluas informasi, barangkali ada pihak lain yang mengalami hal serupa atau mengetahui keberadaan pelaku.

“Saya hanya ingin solusi, dan semoga motor saya bisa kembali. Terima kasih yang sudah membantu memberi saran,” tutupnya, Sabtu (12/7).

***

Sumber: LL.

×
Berita Terbaru Update