Breaking News

Tolak Eksepsi Terdakwa Tambang Ilegal, PN Jepara Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan

Foto, Sidang lanjutan kasus tambang ilegal yang menghebohkan warga Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara,.

Queensha.id - Jepara,

Sidang lanjutan kasus tambang ilegal yang menghebohkan warga Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (3/7/2025). Dalam sidang dengan agenda putusan sela tersebut, majelis hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Agus Wibowo (60) dan Martin Arie Prasetya (43), pelaku tambang galian C ilegal.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H., bersama Joko Ciptanto, S.H., M.H., dan Yuristi Laprimoni, S.H., menilai bahwa materi eksepsi yang diajukan sudah masuk pada pokok perkara. Oleh karena itu, proses hukum akan berlanjut ke tahap pembuktian dalam sidang pokok perkara.

"Materi eksepsi yang disampaikan terdakwa ini menyangkut substansi dakwaan, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut melalui saksi dan alat bukti di persidangan," tegas Ketua Majelis Hakim, Erven Langgeng Kaseh.

Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Alasan keberatan dari pihak terdakwa dinilai lebih tepat diajukan melalui mekanisme pra-peradilan, bukan eksepsi.

Dengan penolakan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan lima orang saksi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 08.30 WIB secara offline. Hakim juga meminta agar terdakwa Agus Wibowo dan Martin Arie Prasetya turut dihadirkan secara fisik, demi kelancaran proses persidangan.

Didakwa Langgar UU Lingkungan Hidup dan Cipta Kerja

Kedua terdakwa diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Mereka dianggap melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi serta menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Pasal-pasal yang dikenakan antara lain:

  • Pasal 98 Ayat (1) UU 32/2009: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem.
  • Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan, dan menimbulkan kerusakan lingkungan maupun membahayakan kesehatan masyarakat.

Aktivis: Ini Harapan Baru untuk Lingkungan Jepara

Tri Hutomo, Ketua Ajiackra Indonesia, yang turut hadir memantau jalannya sidang, menyambut baik penolakan eksepsi tersebut. Ia menyebut putusan ini sebagai sinyal positif dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Jepara.

“Penolakan eksepsi ini merupakan secercah harapan. Ini membuktikan bahwa proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal bisa berjalan meskipun ada berbagai upaya pembelaan,” ungkapnya.

Tri berharap proses hukum terus mengarah ke pembuktian yang kuat, tidak hanya untuk menjatuhkan sanksi pidana, tetapi juga untuk membongkar jaringan dan aliran dana yang diduga melibatkan aktor-aktor di balik praktik tambang ilegal tersebut.

“Kami juga berharap hakim dapat menjatuhkan sanksi yang setimpal dan memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berencana melakukan hal serupa. Tidak kalah penting, tanggung jawab terhadap rehabilitasi kerusakan lingkungan juga harus dikejar,” tambahnya.

Penegakan Hukum, Harapan untuk Lingkungan

Kasus tambang ilegal di Pancur, Mayong, bukan sekadar kasus pelanggaran administratif. Ini adalah potret nyata kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan liar yang marak terjadi di daerah. Keputusan majelis hakim PN Jepara untuk menolak eksepsi menjadi titik awal penting dalam perjuangan panjang melindungi alam dan hak hidup masyarakat sekitar dari dampak negatif tambang ilegal.

Kini, sorotan publik mengarah pada sidang lanjutan dan bagaimana JPU menghadirkan saksi serta bukti yang kuat untuk menjerat pelaku. Harapan masyarakat Jepara pun menguat—bahwa keadilan akan ditegakkan, dan alam mereka tidak lagi menjadi korban keserakahan segelintir orang.

***

Sumber: ACI.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia