Notification

×

Iklan

Iklan

Mencegah Konflik Besar: Mengelola Potensi Persatuan Suku dan Masyarakat Adat

Minggu, 14 September 2025 | 20.57 WIB Last Updated 2025-09-14T14:00:27Z

Foto, CEO UIPM Indonesia, Rantastia Nur Alangan. 

Queensha.id - Jakarta,


Indonesia yang kaya akan keberagaman suku dan masyarakat adat ibarat “api dalam sekam”. Jika diprovokasi atau diabaikan, kekuatan besar yang lahir dari hukum adat, solidaritas internal, dan identitas budaya bisa bereaksi cepat, tegas, dan sulit dikendalikan.


CEO UIPM Indonesia, Rantastia Nur Alangan, sebelumnya sudah mengingatkan bahwa situasi demo yang makin meluas adalah tanda serius. Negara diminta tidak meremehkan suara rakyat, terlebih masyarakat adat.


“Ini alarm keras. Kalau suara masyarakat adat terus diabaikan, risikonya adalah konflik yang jauh lebih besar dan sulit dikendalikan. Justru mereka harus dihormati sebagai mitra strategis bangsa,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).



Prinsip Utama untuk Mencegah Konflik


Para pengamat menilai ada beberapa prinsip sederhana namun krusial untuk mengelola potensi konflik adat:


  • Hormat → Hargai martabat, budaya, dan hukum adat.
  • Dialog → Libatkan tokoh adat sejak awal, bukan setelah masalah membesar.
  • Solusi lokal → Gunakan mekanisme adat untuk penyelesaian bila memungkinkan.
  • Transparansi & keadilan → Kebijakan yang adil meredam kemarahan massa.
  • Non-militerisasi → Hindari respons keamanan yang provokatif; prioritaskan negosiasi.



Langkah Pencegahan bagi Pembuat Kebijakan


  1. Deteksi dini: Pantau sentimen publik, termasuk media lokal dan tokoh agama/adat.
  2. Forum konsultasi tetap: Bentuk badan konsultatif dengan perwakilan adat di tingkat nasional maupun provinsi.
  3. Kebijakan inklusif: Evaluasi semua kebijakan yang menyentuh wilayah adat/lahan, sertakan kompensasi atau pengakuan budaya bila perlu.
  4. Pengakuan hukum: Dorong kepastian hukum atas hak adat, tanah ulayat, dan sistem kekerabatan.



Peran Tokoh Adat dan Masyarakat Sipil


  • Tokoh adat/lembaga adat: Menjadi mediator dan penegak norma adat (musyawarah, perdamaian restoratif).
  • LSM & ormas: Memfasilitasi dialog, advokasi adil, hingga dokumentasi keluhan agar tak jadi fitnah.
  • Media lokal: Melaporkan dengan etika, menghindari judul provokatif yang memperkeruh keadaan.



Rencana Darurat De-Eskalasi


  1. Aktifkan tim komunikasi krisis (gabungan pemerintah dan tokoh adat).
  2. Keluarkan pernyataan damai yang mengakui kekhawatiran rakyat disertai janji dialog tertulis.
  3. Gelar meja perundingan dalam 48–72 jam dengan agenda jelas.
  4. Hindari penggunaan kekuatan fisik kecuali untuk melindungi nyawa; utamakan jalur hukum dan mekanisme adat.



Menghargai Kekuatan Adat, Menguatkan Bangsa


Analis sosial politik Dr. Ahmad Fadli menegaskan bahwa masyarakat adat bukanlah ancaman, melainkan aset bangsa. “Kalau hukum adat dihormati, justru mereka akan jadi pagar persatuan. Tapi jika diabaikan, mereka bisa menjadi kekuatan yang menggetarkan negara,” ujarnya.


Dengan kata lain, pilihan ada di tangan negara: mengelola suara masyarakat adat sebagai mitra strategis, atau membiarkan ketidakpuasan berkembang menjadi bara konflik yang sulit dipadamkan.


***

×
Berita Terbaru Update