Notification

×

Iklan

Iklan

Sekolah Gratis Tinggal Slogan? Orang Tua di Jepara Keluhkan Penjualan LKS yang Diduga Pungli

Senin, 22 Desember 2025 | 15.17 WIB Last Updated 2025-12-23T05:34:43Z
Foto, buku LKS (Lembar Kerja Siswa).


Queensha.id - Jepara,

Keluhan demi keluhan muncul dari orang tua siswa di sejumlah SD dan SMP negeri di Kabupaten Jepara. Mereka menyoroti maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri, yang dinilai bertentangan dengan aturan dan membebani wali murid.


Ironisnya, praktik tersebut terjadi di tengah jargon pendidikan gratis yang selama ini digaungkan pemerintah. Para wali murid mengaku berada dalam posisi serba salah: membeli LKS atau anak berisiko mengalami perlakuan berbeda di sekolah.


“Harga LKS satu buku antara Rp15 ribu sampai Rp30 ribu. Kalau tidak beli, anak saya takut dimarahi atau tidak diperhatikan gurunya,” ujar Ayuk (38), salah satu wali murid, Senin (22/12/2025).


Bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, kewajiban membeli beberapa buku LKS setiap semester menjadi beban tersendiri. Terlebih, kebutuhan sekolah lainnya tetap harus dipenuhi.


Larangan Jelas, Praktik Tetap Jalan
Penjualan LKS di sekolah negeri sejatinya telah dilarang secara tegas oleh pemerintah. Sejumlah regulasi bahkan secara eksplisit mengatur hal tersebut, di antaranya:


1. PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku maupun perlengkapan peserta didik di satuan pendidikan.


2. UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, yang menegaskan bahwa penyediaan buku merupakan tanggung jawab pemerintah.


3. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12 huruf a, yang melarang sekolah dan komite sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk penjualan LKS.


Dengan dasar aturan tersebut, penjualan LKS di sekolah negeri berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) sekaligus pelanggaran etik dunia pendidikan.


Dampak Sosial dan Pendidikan

Praktik ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi memiliki dampak luas terhadap dunia pendidikan. Beban biaya pendidikan meningkat, prinsip sekolah gratis tergerus, dan yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya ketimpangan perlakuan terhadap siswa.


Akses terhadap materi pembelajaran seolah bergantung pada kemampuan ekonomi orang tua. Siswa yang tidak membeli LKS berisiko tertinggal atau merasa terdiskriminasi di lingkungan sekolah.


“Kami khawatir ini membentuk mental anak sejak dini, bahwa belajar itu harus bayar. Padahal sekolah negeri dibiayai negara,” ungkap seorang wali murid lainnya.


Desakan Penindakan Tegas

Wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Jepara dan pemerintah daerah agar tidak tutup mata. Mereka meminta pengawasan diperketat serta sanksi tegas bagi sekolah yang masih nekat menjual LKS.


“Kami minta pemerintah tegas. Jangan biarkan sekolah mencari keuntungan dari orang tua murid,” tegas Faktur (50), wali murid SMP negeri di Jepara.


Langkah yang Perlu Dilakukan

Sejumlah langkah dinilai mendesak untuk menghentikan praktik ini, antara lain:
Sekolah menghentikan penjualan LKS dan menyediakan sumber belajar alternatif yang gratis.


Orang tua didorong berani melapor ke Inspektorat Daerah atau Dinas Pendidikan jika menemukan praktik serupa.
Pemkab Jepara bersama Kemendikbudristek memberikan sanksi tegas dan transparan kepada sekolah yang melanggar aturan.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pendidikan negeri. Tanpa pengawasan dan ketegasan, sekolah gratis berpotensi tinggal slogan, sementara beban biaya terus dipikul orang tua.


***
Wartawan: Yuda AA/Queensha Jepara.