Notification

×

Iklan

Iklan

Linmas Dipukul Saat Bertugas, Wibawa Negara Dipertaruhkan: Kasus Penganiayaan di Dongos Jepara Masuk Jalur Hukum

Rabu, 24 Desember 2025 | 08.46 WIB Last Updated 2025-12-24T02:14:24Z

Foto, pelaporan polisi ke Polres Jepara oleh rekan-rekan Linmas Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Jepara.

Queensha.id — Jepara,


Kekerasan terhadap aparat perlindungan masyarakat kembali terjadi dan memantik keprihatinan serius. Seorang anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Abdul Wahid (45), diduga menjadi korban penganiayaan brutal saat menjalankan tugas pengamanan kegiatan warga.


Peristiwa ini bukan konflik personal, melainkan terjadi ketika korban sedang menjalankan fungsi negara di tingkat desa: mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban umum dalam sebuah hajatan warga. Ironisnya, tugas sosial yang seharusnya dihormati justru berujung kekerasan fisik.


Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Kedung, sebagaimana tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/45/XII/2025/RESKRIM, tertanggal 22 Desember 2025.


Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, insiden terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di pertigaan gang menuju rumah warga yang menggelar hajatan di Desa Dongos RT 03 RW 04.


Saat itu, Abdul Wahid bersama rekannya Sobari sedang bertugas sebagai Linmas. Sebuah mobil Honda Jazz berhenti dan menghambat akses jalan. Korban kemudian mengarahkan pengemudi agar memajukan kendaraan demi kelancaran arus lalu lintas.


Namun, upaya tersebut justru berujung petaka. Seorang pria bernama Wawan Setiawan, yang disebut sebagai terlapor, turun dari mobil, melontarkan ancaman, lalu memukul wajah korban berulang kali, menarik pakaian korban, hingga menyebabkan luka memar di pipi kiri.
Aksi tersebut baru terhenti setelah warga sekitar melerai. Korban diantar pulang, dan keesokan harinya memilih menempuh jalur hukum.


Bukan Sekadar Cekcok Jalanan

Secara hukum, tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.


Apabila hasil visum menguatkan adanya luka akibat kekerasan, unsur pidana semakin terang. Terlebih, perbuatan dilakukan secara sengaja, tanpa alasan pembenar, dan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pengamanan masyarakat.


Lebih dari itu, tindakan ini dapat dipandang sebagai penghalangan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum, yang secara moral dan sosial merupakan serangan terhadap wibawa negara di level paling dasar.


Alarm Keras bagi Penegakan Hukum
Ketua Paguyuban Satlinmas Jepara, Joko Ritono, menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi semua pihak.


“Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap individu, tapi serangan terhadap Linmas sebagai garda terdepan ketertiban masyarakat. Kalau petugas yang sedang bertugas dipukul, lalu di mana rasa aman?” tegasnya, Selasa 23/12/2025).


Ia menilai kejadian tersebut sebagai bentuk arogansi sipil yang tidak boleh ditoleransi.


Menurutnya, Linmas selama ini bekerja membantu masyarakat dan negara, sering kali tanpa perlindungan memadai.


“Kami mendesak Polsek Kedung dan Polres Jepara mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai hukum tumpul ketika korbannya hanya petugas desa,” tambahnya.


Ujian Komitmen Aparat

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi petugas non-struktural seperti Linmas, yang kerap berada di garis depan pengamanan namun minim jaminan keselamatan.


Paguyuban Satlinmas Jepara secara tegas meminta:

1. Proses hukum yang transparan dan profesional,

2. Penetapan status hukum terlapor secara jelas,

3. Perlindungan hukum bagi korban, agar kejadian serupa tidak terulang.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan masih dalam tahap penyelidikan awal.


***
Sumber: AR.


***