| Foto, ilustrasi. Proyek pembangunan. | 
Queensha.id - Jepara,
Pembangunan talud sungai yang dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di kawasan Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara menuai sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya itu diduga tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak memasang papan informasi proyek, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Pantauan langsung awak media di lokasi, Rabu (29/10/2025), menunjukkan sejumlah pekerja yang tengah beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm dan sepatu keselamatan. Selain itu, di sekitar area proyek juga tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan yang seharusnya menjadi bentuk transparansi publik terkait sumber dana, waktu pelaksanaan, dan pelaksana proyek.
Salah seorang pekerja lapangan yang mengaku bernama Budi Hariyanto, ketika dikonfirmasi, enggan memberikan keterangan. Ia hanya menyebut bahwa dirinya “tidak berwenang untuk menjelaskan” dan meminta awak media menunggu pihak manajemen PT Nindya Karya.
Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Selain itu, kewajiban penyediaan APD secara gratis bagi pekerja juga tertuang dalam Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010.
Ketiadaan papan proyek pun menjadi persoalan tersendiri. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permen PU Nomor 12 Tahun 2014, setiap proyek fisik yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab publik.
Seorang warga setempat, Sutarman (52), mengatakan bahwa proyek tersebut sudah berjalan beberapa hari, namun masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksananya maupun berapa besar anggarannya.
“Setiap hari saya lihat pekerja datang, tapi nggak ada papan proyeknya. Kami juga nggak tahu proyek ini dari mana dan sampai kapan dikerjakan,” ungkapnya dikutip oleh Queensha Jepara.
Proyek talud sungai ini sejatinya memiliki fungsi vital untuk menahan erosi dan memperkuat tebing sungai. Namun, tanpa penerapan standar keselamatan yang memadai, risiko kecelakaan kerja dapat meningkat dan mengancam keselamatan para pekerja di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS maupun PT Nindya Karya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pemerhati pembangunan daerah berharap agar instansi terkait segera turun tangan untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, keselamatan kerja, dan akuntabilitas publik.
***
Sumber: Edi Putra.
(Queensha Jepara / 30 Oktober 2025)
 
