Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Bangsri Diseret ke Kejagung, Anggaran Rp 65,3 Miliar Diduga Sarat Rekayasa

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09.52 WIB Last Updated 2025-12-20T23:49:22Z
Foto, Pasar Bangsri Jepara, dikutip dari Radar Kudus, (26/9/2022).



Queensha.id - Jepara,


Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pembangunan Pasar Bangsri, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru. Seorang penggiat antikorupsi sekaligus tokoh masyarakat Desa Kuwasen, Heryanto, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan yang disampaikan pada Kamis (18/12/2025) itu menyeret tujuh pejabat Pemerintah Kabupaten Jepara serta sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik tidak transparan sejak tahap perencanaan hingga pengawasan proyek.


Menurut Heryanto, proyek Pasar Bangsri telah menyerap anggaran sekitar Rp 65,3 miliar sejak 2018 hingga 2024, namun hingga kini belum mampu difungsikan secara optimal. Kondisi tersebut memicu kekecewaan publik dan kecurigaan adanya praktik korupsi yang sistematis.


“Ini bukan persoalan kecil. Ada indikasi kuat penyimpangan sejak awal perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan proyek,” ujar Heryanto saat ditemui di kediamannya.



Tujuh Pejabat Dilaporkan

Dalam laporannya, Heryanto menyebut sejumlah pejabat yang diduga memiliki peran strategis dalam proyek tersebut, mulai dari unsur Dinas PUPR, Pokja, hingga pejabat struktural yang kini masih aktif menduduki jabatan penting di lingkungan Pemkab Jepara. Selain itu, ia juga melaporkan sejumlah rekanan pelaksana proyek.


Tak hanya kontraktor, beberapa perusahaan konsultan perencana dan pengawas turut disebut dalam laporan tersebut. Menurut Heryanto, keterlibatan banyak pihak ini memperkuat dugaan adanya konspirasi dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek.



Dugaan Lelang Diatur dan Kualitas Bermasalah

Salah satu sorotan utama adalah dugaan pengondisian pemenang lelang. Heryanto menilai terdapat indikasi kuat bahwa kontraktor tertentu telah “disiapkan” sejak awal untuk memenangkan proyek.


Ia juga mengungkapkan sejumlah temuan teknis yang dinilai janggal, di antaranya struktur baja mengalami korosi dini, penggunaan material yang diduga tidak berstandar SNI, rangka atap yang melintir dan tidak presisi, serta kondisi atap pasar yang masih bocor meski telah dianggarkan lebih dari satu kali.


“Ini memperlihatkan kualitas pekerjaan yang jauh dari standar. Sangat tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah digelontorkan,” tegasnya, Jum'at (19/12).



Anggaran Berulang, Pasar Tak Optimal

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek Pasar Bangsri dibiayai secara bertahap dengan nilai yang terus membengkak. Mulai dari pembangunan awal pada 2018, pembangunan utama dan atap pada 2019, hingga penganggaran ulang pembangunan atap pada 2023. Bahkan pada 2024, proyek ini kembali memperoleh alokasi anggaran tambahan.


Namun ironisnya, pasar yang digadang-gadang menjadi pusat ekonomi rakyat tersebut masih belum berfungsi maksimal. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kegagalan pembangunan yang berpotensi merugikan keuangan negara.


“Proyek ini seharusnya menjadi penggerak ekonomi masyarakat, bukan justru menjadi simbol pemborosan anggaran,” kata Heryanto.


Desakan Penegakan Hukum

Heryanto berharap Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan. Ia menegaskan, kasus Pasar Bangsri harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas di sektor pembangunan daerah.


“Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan di Jepara,” pungkasnya.

***



Wartawan: Gun Queensha Jepara.
Tim Redaksi.