Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Pengeroyokan Anggota GRIB Jepara, Polisi Tahan Oknum Debt Collector

Senin, 15 Desember 2025 | 14.48 WIB Last Updated 2025-12-15T07:49:07Z

Foto, ilustrasi AI.

Queensha.id - Jepara,


Kepolisian Resor Jepara resmi menahan seorang oknum debt collector berinisial L yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jepara. Penahanan dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.


Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik dan memicu aksi penyampaian aspirasi ribuan anggota GRIB Jaya di Mapolres Jepara. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menangani perkara kekerasan tersebut.



Polisi: Penahanan Sesuai SOP dan Bukti yang Cukup


Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela membenarkan penahanan terhadap terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.


“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara L pada Sabtu, 13 Desember 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan memperoleh alat bukti yang cukup. Proses hukum kami jalankan sesuai SOP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Faizal, Senin (15/12).


Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.


“Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara apabila ditemukan peran pelaku lain. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan objektif,” tambahnya.



GRIB Jaya Jepara Apresiasi Langkah Polisi


Ketua GRIB Jaya Jepara, Agus Adodi, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polres Jepara dalam menindak dugaan pelaku kekerasan. Menurutnya, penahanan tersebut menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.


“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Polres Jepara. Penahanan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan hukum ditegakkan secara adil,” ujar Agus.


Ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum secara damai dan kondusif. Agus juga mengimbau seluruh anggota GRIB Jaya Jepara untuk tetap menjaga ketertiban.


“Kami menginstruksikan seluruh anggota agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.



Kronologi Singkat Peristiwa


Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada 28 November 2025 di kawasan wisata pinggir Sungai Bendungan Welahan, Kabupaten Jepara. Korban yang merupakan anggota GRIB Jaya Jepara diduga dikeroyok oleh belasan orang yang disebut sebagai jaringan oknum debt collector.


Peristiwa itu diduga dipicu persoalan gadai sepeda motor, yang kemudian berujung pada tindak kekerasan. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Jepara pada 1 Desember 2025.


Dalam laporan tersebut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.



Penyidikan Masih Berlanjut


Hingga kini, Polres Jepara memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh motif kejadian serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.


Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, demi memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Kabupaten Jepara.


***

Sumber: AR.

Tim Redaksi.