Queensha.id - Jepara,
Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat dan mengusik rasa keadilan publik di Kabupaten Jepara. Pada Sabtu (27/12/2025), sebuah lokasi di wilayah Karang Aji, Kecamatan Kedung, Jepara disebut-sebut menjadi tempat aktivitas ilegal penimbunan solar yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Lokasi yang disorot berada di area dengan keberadaan tangki berwarna biru putih bertuliskan PT. DANEDRA, yang diduga dimanfaatkan sebagai gudang penyimpanan solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Informasi ini cepat menyebar dan memantik perhatian publik, terlebih setelah muncul dugaan keterlibatan seorang individu berinisial S (diduga bernama Said) sebagai pemilik atau penanggung jawab aktivitas di lokasi tersebut.
Solar Subsidi Diduga Diselewengkan
Penimbunan solar bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik ini masuk dalam kategori tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Negara dirugikan, distribusi energi terganggu, dan masyarakat kecil yaitu nelayan, petani, serta pelaku UMKM yang menjadi pihak yang paling terdampak.
Ironisnya, solar yang seharusnya menjadi penopang aktivitas ekonomi rakyat justru diduga dialihkan untuk kepentingan segelintir pihak demi keuntungan pribadi.
Aparat Dinilai Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Jepara terkait dugaan gudang solar ilegal tersebut. Tidak ada penjelasan soal pengecekan lokasi, status penyelidikan, maupun klarifikasi atas identitas terduga pelaku yang telah ramai diperbincangkan di masyarakat.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Warga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan kejahatan yang berdampak luas tersebut. Bahkan, muncul anggapan miring soal “kelancaran atensi” dalam penanganan kasus ini.
Publik Menunggu Ketegasan Polres Jepara
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat kepolisian, khususnya Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara, untuk memberikan keterangan pers resmi. Klarifikasi terbuka dinilai penting guna memastikan kebenaran informasi, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Polres Jepara juga diimbau untuk bertindak tegas, cepat, dan transparan. Pengusutan menyeluruh diperlukan agar tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan penimbunan solar ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Di tengah sulitnya akses solar subsidi bagi rakyat kecil, negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia BBM. Publik Jepara kini menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah?
***
Sumber: Mabes News.
Tim Redaksi.