Notification

×

Iklan

Iklan

Sebulan Usai Banjir Besar, Negara Baru Bertindak: Jutaan Hektar Izin Sawit dan Tambang Dicabut di Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13.44 WIB Last Updated 2025-12-27T06:44:44Z
Foto, usai banjir besar di Sumatera.


Queensha.id — Sumatera,


Sebulan setelah air bah meluluhlantakkan sejumlah wilayah di Sumatera, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. Izin perkebunan sawit, pemanfaatan hutan, dan pertambangan dalam skala besar resmi dicabut dan disegel, menyusul bencana banjir besar yang menelan kerugian ekologis dan sosial di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.



Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk koreksi serius terhadap tata kelola sumber daya alam yang selama ini dinilai abai terhadap daya dukung lingkungan.



“Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan dalam skala besar, termasuk jutaan hektar izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” ujar Pratikno dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (25/12/2025).



Sawit, Tambang, dan Luka Lama Bernama Banjir

Banjir besar yang menerjang Sumatera bukan peristiwa tunggal. Ia menjadi puncak dari akumulasi kerusakan lingkungan akibat alih fungsi hutan, pertambangan terbuka, serta ekspansi perkebunan skala masif yang selama bertahun-tahun diperingatkan para pegiat lingkungan.


Pratikno menegaskan, langkah pencabutan izin ini bukan sekadar respons darurat, melainkan bagian dari upaya membenahi fondasi pembangunan di Sumatera.


“Bukan semata-mata memulihkan ke keadaan semula, tetapi membuatnya lebih baik,” tegasnya saat berada di Aceh.


Lima Perusahaan Tambang Disegel

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga bergerak paralel. Lima perusahaan tambang besar di Sumatera Barat disegel karena diduga kuat menyebabkan sedimentasi parah yang memperparah banjir. Perusahaan tersebut antara lain PT PJA, PT DDP, CV LBU, CV J, dan PT SBI.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan warga.


“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi,” kata Hanif, Minggu (21/12/2025).



Jutaan Hektar Izin Hutan Dicabut

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga mengumumkan pencabutan 1,5 juta hektar Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni merinci, sejak Februari 2025 pemerintah telah menyita 18 PBPH, dan dalam waktu dekat akan menyusul 22 PBPH “nakal” lainnya di berbagai wilayah Indonesia.


Khusus di Sumatera, luas PBPH yang telah disita mencapai 116.198 hektar—angka yang mencerminkan besarnya tekanan eksploitasi terhadap kawasan hutan pulau tersebut.



Pertanyaan Publik: Kenapa Harus Menunggu Bencana?

Meski langkah ini diapresiasi, publik masih menyisakan satu pertanyaan besar: mengapa tindakan tegas baru dilakukan setelah banjir besar terjadi? Kerusakan hutan dan aktivitas tambang bermasalah bukanlah rahasia baru, namun selama bertahun-tahun seolah dibiarkan hingga alam “menagih” dengan cara paling mahal yaitu bencana dan penderitaan warga.



Kini, pemerintah berjanji tak sekadar mencabut izin, tetapi juga memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Apakah ini menjadi titik balik pengelolaan sumber daya alam Indonesia, atau sekadar respons sesaat pascabencana, waktu yang akan menjawab.


***
Tim Redaksi.