Notification

×

Iklan

Iklan

Kumpul Kebo Resmi Bisa Dipidana Mulai 2 Januari 2026, Ini Batasan dan Pasal yang Mengintai

Jumat, 02 Januari 2026 | 17.21 WIB Last Updated 2026-01-02T10:23:06Z
Foto, ilustrasi hubungan layaknya suami istri (kumpul kebo).


Queensha.id - Edukasi Sosial,


Mulai 2 Januari 2026, praktik kumpul kebo atau living together merupakan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan resmi masuk ranah pidana. Ketentuan ini berlaku seiring diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.


Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kohabitasi kini memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.


“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” kata Abdul, Jumat (2/1/2026).


Pasal 412 ayat (1) KUHP baru secara tegas menyebutkan,

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”


Ketentuan ini menjadi perubahan signifikan dibanding KUHP lama yang belum mengatur secara khusus soal hidup bersama di luar pernikahan.


Namun demikian, Abdul menjelaskan bahwa pelanggaran kumpul kebo termasuk delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum langsung.


“Yang bisa mengadukan hanya korban langsung,” jelasnya.


Pihak yang berhak mengajukan pengaduan antara lain:

1. Suami atau istri, jika salah satu pihak terikat perkawinan.

2. Orang tua atau anak, jika pelaku tidak terikat perkawinan.


Sebaliknya, warga sekitar, tetangga, organisasi masyarakat, atau pihak lain yang tidak memiliki hubungan keluarga tidak memiliki legal standing untuk melaporkan perbuatan tersebut.


“Tidak punya kedudukan hukum kalau pengaduannya pasal perzinaan,” tegas Abdul.


Ia mengingatkan, pihak yang nekat melapor tanpa hak justru bisa terjerat pasal lain, seperti pencemaran nama baik, karena menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum.


Selain Pasal 412, KUHP baru juga mengatur tindak pidana kesusilaan lainnya. Pasal 411 mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, sementara Pasal 413 mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batin.


Menurut Abdul, semangat pengaturan ini bukan untuk mendorong saling lapor, melainkan melindungi privasi dan ketertiban sosial. Jika terjadi gangguan ketertiban umum seperti pesta berisik atau aktivitas yang meresahkan lingkungan tetangga tetap dapat melakukan pengaduan, tetapi dengan dasar pelanggaran ketertiban, bukan pasal perzinaan.


“Pengaduan juga bisa dicabut atau diselesaikan secara damai sebelum pemeriksaan di pengadilan dimulai,” pungkasnya.


Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diimbau lebih memahami batasan hukum yang ada agar tidak terjebak pada pelanggaran pidana, sekaligus tidak salah langkah dalam melakukan pengaduan hukum.


***
Tim Redaksi.