Queensha.id – Semarang,
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyoroti laporan masyarakat terkait pasien gagal ginjal yang kehilangan akses layanan cuci darah akibat kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba dinonaktifkan. Kondisi ini dinilai sangat merugikan, terutama bagi pasien yang bergantung pada layanan dialisis rutin untuk bertahan hidup.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu berpotensi melanggar hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, khususnya kelompok rentan.
“Kalau terkait dengan kelompok rentan, maka harus ada atensi khusus. Misalnya dengan layanan yang responsif dengan membuka posko khusus pengaduan bagi peserta yang dinonaktifkan,” ujar Farida di Semarang, Rabu (5/2/2026).
Akses Terputus, Risiko Kesehatan Meningkat
Pasien gagal ginjal kronis membutuhkan cuci darah secara berkala. Jika layanan terhenti karena status kepesertaan BPJS nonaktif, dampaknya bisa sangat serius, bahkan mengancam keselamatan jiwa. Ombudsman menilai, situasi ini harus ditangani cepat dengan pendekatan kolaboratif antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Ombudsman Jateng mendorong BPJS Kesehatan agar proaktif membuka kanal layanan khusus, baik di kantor cabang, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun melalui kanal pengaduan daring untuk mempercepat reaktivasi kepesertaan warga terdampak.
Peran Pemda dan Dinas Terkait
Selain BPJS Kesehatan, pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta turut aktif mendata dan menerima aduan masyarakat. Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) diharapkan bergerak cepat memverifikasi data penerima bantuan.
Farida menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data harus dilakukan secara cermat dan berkeadilan. Warga yang masih tergolong rentan dan membutuhkan layanan kesehatan wajib tetap dilindungi haknya.
“Jika memang masih membutuhkan layanan dan masih masuk dalam kelompok rentan, maka harus tetap mendapatkan pelayanan. Ini harus dilakukan secara kolaboratif antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Ketika ada keluhan, harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ombudsman Buka Kanal Aduan
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi.
Masyarakat yang merasa mengalami dugaan maladministrasi atau kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administrasi BPJS diminta segera melapor atau berkonsultasi ke Ombudsman Jateng melalui nomor pengaduan 0811-9983-737.
Langkah cepat dan koordinasi lintas lembaga dinilai menjadi kunci agar tidak ada lagi pasien yang terhenti pengobatannya hanya karena persoalan data dan administrasi.
***
Wartawan: Yusron.
Sumber: Ombudsman Jateng.
Tim Redaksi.