Notification

×

Iklan

Iklan

Jangan Salah Adukan Jalan Rusak: Ini Perbedaan Jalan Provinsi, Kabupaten dan Desa di Jepara

Sabtu, 07 Februari 2026 | 11.49 WIB Last Updated 2026-02-07T05:15:55Z

Foto, perbaikan jalan provinsi, kabupaten dan Desa. Hal ini sesuai dengan program Bupati Jepara, Witiarso Utomo (Jalan Mulus).



Queensha.id – Jepara,


Masih banyak masyarakat Jepara yang bingung ketika menemukan jalan rusak: harus melapor ke mana? Pemerintah desa, kabupaten, atau provinsi?


Kesalahpahaman ini kerap memicu keluhan yang tidak tepat sasaran. Padahal, setiap jenis jalan memiliki kewenangan dan tanggung jawab berbeda.


Pemerintah Kabupaten Jepara di bawah kepemimpinan Bupati Witiarso Utomo dan Muhammad Ibnu Hajar menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar laporan kerusakan jalan bisa ditangani secara cepat dan tepat. Transparansi dan pelayanan publik disebut menjadi prioritas, namun warga juga diminta memahami alur kewenangan.


1. Jalan Provinsi: Tanggung Jawab Pemprov Jawa Tengah

Jalan provinsi adalah ruas yang menghubungkan antarwilayah kabupaten/kota atau menjadi jalur utama lintas daerah. Jika terjadi kerusakan, penanganannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


Namun, masyarakat Jepara tetap bisa melaporkan ke dinas terkait di kabupaten. Nantinya, laporan tersebut akan diajukan ke pemerintah provinsi melalui mekanisme resmi. Proses perbaikan menyesuaikan anggaran dan prioritas dari Pemprov.


Ciri-ciri jalan provinsi:

1. Menghubungkan antar kabupaten/kota.

2. Jalur utama dengan volume kendaraan tinggi.

3. Dikelola Pemprov Jawa Tengah


Jalan Kabupaten: Kewenangan Dinas di Kabupaten

Jalan kabupaten merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jepara melalui dinas terkait. Jalan ini biasanya menghubungkan kecamatan, desa, hingga pusat aktivitas dalam satu wilayah kabupaten.


Jika ada kerusakan, perbaikan akan dianggarkan sesuai prioritas dan kemampuan APBD. Pemerintah kabupaten memastikan proses dilakukan bertahap dan terencana.

Ciri-ciri jalan kabupaten:

1. Menghubungkan antar kecamatan atau desa.

2. Akses utama dalam wilayah kabupaten
Dikelola oleh dinas kabupaten.




Jalan desa berada di bawah kewenangan pemerintah desa dan biasanya diperbaiki menggunakan Dana Desa. Warga bisa mengusulkan perbaikan melalui musyawarah desa atau kepada perangkat desa setempat.


Ciri-ciri jalan desa:

1. Akses lingkungan atau permukiman.

2. Menghubungkan antar dukuh/RT.

3. Dikelola pemerintah desa.




Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan bahwa pelayanan infrastruktur terus berjalan secara bertahap. Penanganan dilakukan berdasarkan prioritas kerusakan, kebutuhan masyarakat, serta ketersediaan anggaran.



Selain itu juga mempercepat pemeliharaan jalan di sejumlah ruas utama guna menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Momentum cuaca panas tanpa hujan dimanfaatkan maksimal untuk memperbaiki titik-titik kerusakan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara, Hery Yulianto, mengatakan perbaikan dilakukan melalui tim klinik jalan dengan metode pelapisan ulang aspal. Pekerjaan difokuskan pada ruas yang kerusakannya dinilai mengganggu aktivitas warga dan berpotensi membahayakan pengendara.


“Kesempatan cuaca panas dan tidak hujan kami manfaatkan untuk mempercepat pemeliharaan jalan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (3/2/2026).


Sejumlah ruas yang telah ditangani antara lain Jalan Diponegoro, KH Fauzan, Pakis Haji, HM Sahid, hingga Slamet Riyadi. Perbaikan juga menyasar Jalan AR Hakim, Veteran, Imam Bonjol, MH Thamrin, Kolonel Sugiono, serta Letjen Suprapto.


Sementara di Jalan AE Suryani, penanganan tengah berlangsung di kawasan pertigaan Bulu dan akan dilanjutkan bertahap di titik lain.


Menurut Hery, tim di lapangan terus memantau kondisi jalan lain untuk menentukan prioritas perbaikan berikutnya. Ia menegaskan, pemeliharaan dilakukan secara berkelanjutan, menyesuaikan kondisi cuaca serta tingkat kerusakan di lapangan.


Masyarakat diimbau tetap berhati-hati saat melintas di lokasi pekerjaan. Dukungan pengguna jalan dinilai penting agar proses perbaikan berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan lalu lintas yang berarti.


Selain jalan kabupaten, perhatian juga tertuju pada ruas jalan provinsi Sekuro–Mlonggo yang kondisinya rusak dan kerap dikeluhkan warga. Hery menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan anggaran perawatan sebesar Rp2 miliar pada tahun ini. Saat ini, prosesnya sudah masuk tahap pengadaan atau lelang.


“Secepatnya akan dilakukan perbaikan. Ini masuk dalam anggaran klinik jalan untuk penanganan jalan provinsi yang berada di wilayah Jepara,” jelasnya.


Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar penanganan ruas-ruas strategis tersebut segera direalisasikan. Ia menyadari kondisi jalan yang rusak sangat memengaruhi mobilitas warga dan aktivitas ekonomi.


“Kami memahami keluhan masyarakat. Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar perbaikan segera dilaksanakan. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegas bupati, dikutip dari jatengprov.go.id.


Percepatan pemeliharaan jalan ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan berkendara serta menekan potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah Jepara, terutama pada jalur-jalur yang menjadi urat nadi pergerakan masyarakat.



***
Tim Redaksi.