| Foto, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. |
Queensha.id - Pekalongan,
Praktik dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perusahaan keluarga yang diduga digunakan untuk menguasai sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan tersebut bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Dalam pengungkapan terbaru, KPK menyebut posisi direktur perusahaan itu bahkan sempat diisi oleh seorang asisten rumah tangga (ART) milik Fadia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa perempuan bernama Rul Bayatun yang disebut sebagai ART keluarga Fadia ditunjuk sebagai direktur perusahaan tersebut.
“Kalau informasi terakhir yang kita dapat, dia disebut sebagai ART milik FAR (Fadia Arafiq),” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Perusahaan Keluarga untuk Menguasai Proyek
Menurut penyelidikan KPK, PT Raja Nusantara Berjaya awalnya dibentuk oleh keluarga inti Fadia. Struktur perusahaan tersebut melibatkan beberapa anggota keluarganya secara langsung.
Perusahaan itu didirikan bersama suami Fadia, Ashraff Abu, serta anak mereka Muhammad Sabiq Ashraff.
Dalam struktur awal perusahaan:
1. Ashraff Abu menjabat sebagai komisaris,
2. Muhammad Sabiq Ashraff sebagai direktur,
3. Fadia Arafiq disebut sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat utama perusahaan.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, posisi direktur yang semula dijabat oleh Sabiq diganti dengan Rul Bayatun. Langkah ini diduga sebagai upaya untuk menyamarkan kepemilikan perusahaan.
Asep mengungkapkan perubahan struktur tersebut sempat menyulitkan penyidik dalam menelusuri kepemilikan sebenarnya dari perusahaan tersebut.
“Karena direktur diganti, sempat tidak terlihat siapa sebenarnya pemilik perusahaan itu. Untungnya kami bisa menelusuri dokumen perusahaan melalui data administrasi hukum umum,” jelasnya.
Proyek Puluhan Miliar
Berdasarkan temuan KPK, PT Raja Nusantara Berjaya mendapatkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan sejak 2023 hingga 2026 dengan nilai mencapai sekitar Rp46 miliar.
Proyek tersebut antara lain meliputi jasa outsourcing yang tersebar di berbagai instansi pemerintah daerah.
Pada tahun 2025 saja, perusahaan tersebut diketahui memperoleh pekerjaan di:
- 17 perangkat daerah,
- 3 rumah sakit daerah,
- 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
KPK menduga proyek-proyek tersebut dimenangkan setelah adanya arahan dari Bupati kepada perangkat daerah untuk menunjuk perusahaan milik keluarganya tersebut.
Aliran Uang ke Keluarga
Dari hasil penyidikan sementara, KPK juga mengungkap adanya pembagian dana hasil proyek tersebut kepada sejumlah pihak dalam lingkaran keluarga.
Rinciannya antara lain:
1. Fadia Arafiq menerima sekitar Rp5,5 miliar,
2. Suaminya Ashraff Abu Rp1,1 miliar,
direktur perusahaan Rul Bayatun Rp2,3 miliar,
3. Anaknya Muhammad Sabiq Ashraff Rp4,6 miliar,
4. Anak lainnya, Mehnaz Na Rp2,5 miliar,
serta penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.
Jeratan Hukum
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi.
Kasus ini juga berpotensi menyeret pihak lain yang diduga menikmati aliran dana hasil proyek tersebut, termasuk anggota keluarga dan pihak perusahaan.
Pengungkapan ini semakin mempertegas bagaimana praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam pengadaan proyek pemerintah dapat merugikan keuangan negara serta merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.
Penyidikan oleh KPK hingga kini masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal proyek di Kabupaten Pekalongan tersebut.
***