| Foto, ilustrasi gambaran anak dibawah 16 tahun. |
Queensha.id - Nasional,
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring daring. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam perlindungan anak di era internet. Ia menyebut Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan batas usia.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).
Mulai Berlaku 28 Maret 2026
Implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pemerintah akan meminta platform digital untuk menonaktifkan akun yang diketahui dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun pada layanan yang dikategorikan berisiko tinggi.
Sejumlah platform populer yang akan terdampak kebijakan ini antara lain:
1. YouTube.
2. TikTok.
3. Facebook.
4. Instagram.
5. Threads.
6. X (Twitter)
7. Bigo Live.
8. Roblox
“Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya,” kata Meutya.
Pemerintah Akui Akan Timbulkan Protes
Meutya tidak menampik bahwa kebijakan ini berpotensi memicu keluhan dari anak-anak maupun kebingungan di kalangan orang tua pada masa awal penerapan.
“Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan mereka. Namun kami meyakini ini adalah langkah terbaik di tengah kondisi darurat digital,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk merebut kembali kendali atas masa depan generasi muda di tengah derasnya pengaruh teknologi digital.
“Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil mereka,” ujarnya.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, sekaligus mendorong keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
***
Tim Redaksi.