Notification

×

Iklan

Iklan

Apakah Boleh Tak Menerima Warisan Demi Menjaga Kerukunan Keluarga? Ini Ajaran Islamnya

Sabtu, 31 Mei 2025 | 22.12 WIB Last Updated 2025-05-31T15:16:41Z
Foto, coret-coret pembagian warisan.

Queensha.id - Edukasi Sosial, 

Pembagian warisan kerap menjadi sumber perpecahan dalam keluarga. Tak jarang, hubungan yang harmonis rusak karena saling berebut harta peninggalan orang tua. Demi menjaga kerukunan, sebagian ahli waris memilih untuk mengundurkan diri dan tidak menerima haknya. Namun, pertanyaannya: apakah keputusan tersebut dibenarkan dalam Islam?

Hak Waris Adalah Ketetapan Allah

Dalam ajaran Islam, warisan merupakan bagian dari hukum faraidh yang ditetapkan langsung oleh Allah SWT. Hal ini tercantum dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, di mana Allah menetapkan secara rinci siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa bagiannya.

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu...” (QS. An-Nisa: 11).

Artinya, hukum waris bersifat qat’i (pasti), tidak boleh diubah atau ditolak begitu saja tanpa alasan yang kuat menurut syariat.

Boleh Menolak? Ini Ketentuannya

Meski warisan adalah hak yang telah ditentukan, Islam juga memberi ruang bagi seseorang untuk secara sukarela melepaskan haknya dengan catatan:

1. Dilakukan setelah pewaris meninggal dunia. Menolak warisan sebelum orang tua atau pewaris wafat dianggap tidak sah dan bertentangan dengan prinsip syariah.


2. Tanpa paksaan. Ahli waris harus benar-benar ikhlas melepas haknya, bukan karena tekanan dari pihak lain.


3. Tidak menyalahi hak ahli waris lainnya. Penolakan warisan tidak boleh menimbulkan ketidakadilan atau mengacaukan pembagian waris yang lain.


“Jika ada di antara ahli waris yang dengan lapang dada menyerahkan bagiannya demi kebaikan dan kerukunan, maka hal itu dibolehkan dan bahkan bisa menjadi amal mulia,” ujar Ustaz Ahmad Zainuri, Lc, pengajar fikih waris di Jakarta.

Demi Harmoni Keluarga, Tapi Jangan Abaikan Hak

Menurut Ustaz Zainuri, semangat menjaga kerukunan adalah hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, itu tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan. Oleh sebab itu, keputusan untuk tidak menerima warisan harus diiringi dengan pemahaman syariah yang baik dan komunikasi keluarga yang sehat.

“Lebih baik lagi jika pembagian waris dilakukan secara musyawarah, bahkan bisa menggunakan pendekatan hibah semasa hidup agar tidak terjadi konflik setelah wafat,” tambahnya.

Kesimpulan: Boleh, Tapi...

Menolak warisan demi menjaga kerukunan keluarga diperbolehkan dalam Islam, asal dilakukan setelah pewaris meninggal dan dilakukan dengan kerelaan hati. Islam mengajarkan bahwa keharmonisan keluarga lebih berharga daripada harta benda, namun keadilan tetap harus ditegakkan.

Jadi, jika niat Anda adalah demi persaudaraan yang tetap utuh, maka Islam tidak melarang Anda menempuh jalan itu. Tapi pastikan, Anda memahami hak dan batasan sesuai syariat.

***

Sumber: BS.

×
Berita Terbaru Update