Notification

×

Iklan

Iklan

Bebas Menghina di Medsos? Inilah Bahaya, Hukum, dan Cara Menindaklanjutinya

Senin, 23 Juni 2025 | 07.53 WIB Last Updated 2025-06-23T00:57:00Z

Foto, tangkap layar dari akun Facebook Rizka Nyun yang diunggah di group Facebook Komunitas Peduli Malang Raya.

Queensha.id - Malang, 

Dunia maya kini semakin sulit dibendung dari perilaku tidak etis, bahkan cenderung kejam. Penggunaan media sosial yang seharusnya menjadi ruang berbagi informasi dan inspirasi, justru kerap dimanfaatkan sebagian pengguna untuk menyebar ujaran kebencian, fitnah, hingga pencemaran nama baik secara terang-terangan.

Salah satu kasus yang baru-baru ini mencuat terjadi di Grup Facebook Komunitas Peduli Malang Raya. Seorang pengguna dengan nama akun Rizka Nyun memajang foto wajah seorang perempuan dan menuliskan kalimat sangat merendahkan, bahkan menuduh korban mengidap penyakit menular seksual. Tanpa data medis dan tanpa konfirmasi, tuduhan tersebut diunggah secara publik, lalu menyebar di jagat media sosial.


Tulisan yang mencemarkan tersebut berbunyi:

“Ati-ati lur seng doyan jajan, opo maneh main karo arek iki. Boloku kenek sipilis mari main karo arek iki. Sepurane, nyelentang bawuk amis penyakitan.”

Unggahan itu tidak hanya menghina fisik, tetapi juga menyebarkan tuduhan serius yang bisa merusak nama baik seseorang secara sosial, psikologis, bahkan profesional.

Apa Kata Hukum? UU ITE Terbaru dan Pencemaran Nama Baik

Pasal yang relevan untuk kasus ini terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ini, terdapat ketentuan yang secara tegas melindungi setiap warga dari pencemaran nama baik dan fitnah secara elektronik.

Pasal 27 ayat (3) menyebutkan:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta."

Bahkan, jika unggahan itu dilakukan secara anonim atau menggunakan akun palsu yang sulit dilacak, pelaku tetap dapat ditelusuri oleh Cyber Crime Unit Polri atau Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.


Bagaimana Cara Melaporkan?

Jika Anda atau orang di sekitar Anda menjadi korban pencemaran nama baik di media sosial, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Kumpulkan Bukti: Screenshot unggahan, URL, tanggal, waktu, nama akun, dan komentar yang menyertainya.
  2. Lapor ke Polisi: Anda bisa melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Unit Cyber Crime di Polda.
  3. Gunakan Aduan Online: Layanan pengaduan bisa dilakukan lewat situs aduanlapor.polri.go.id atau call center 110.
  4. Lapor ke Kementerian Kominfo: Laporkan konten kepada Kominfo melalui kanal aduankonten.id agar konten ditakedown.
  5. Pendampingan Hukum: Jika dibutuhkan, Anda juga bisa menghubungi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk mendapat perlindungan dan pendampingan.

Mengapa Edukasi Digital Itu Penting?

Fenomena ini kembali menegaskan pentingnya edukasi literasi digital. Banyak masyarakat masih belum memahami bahwa unggahan di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Internet bukanlah ruang bebas tanpa hukum.

Menurut Dosen Hukum Siber Universitas Brawijaya, Dr. Rahmawati, S.H., M.Hum, "Perlu ada kesadaran bahwa akun media sosial bukan ruang privat semata. Ketika kita unggah sesuatu yang bisa diakses publik dan merugikan pihak lain, maka perlindungan hukum berlaku sepenuhnya."

Pemerintah, lembaga pendidikan, hingga komunitas lokal disarankan lebih aktif mengkampanyekan Etika Digital, yang mencakup:

  • Berpikir sebelum membagikan
  • Verifikasi fakta sebelum mengunggah
  • Menghindari ujaran kebencian dan stereotip
  • Menghargai privasi orang lain


Jadi, kasus seperti yang terjadi di grup Komunitas Peduli Malang Raya harus menjadi alarm bagi kita semua bahwa media sosial bukan alat untuk menghancurkan reputasi seseorang. Hati-hati jari kita bisa membawa jeruji.

Hentikan perundungan digital, lawan fitnah, dan jadilah pengguna media sosial yang bertanggung jawab. Bukan hanya karena hukum, tapi karena rasa kemanusiaan.

***

Sumber: KPM Raya.

×
Berita Terbaru Update