Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Jepara Dalami Dugaan Fraud Oknum BRI: Agunan Nasabah Masih Ditahan, Korban Pelunasan Rp180

Rabu, 10 Desember 2025 | 10.27 WIB Last Updated 2025-12-10T03:28:26Z

Foto, kantor cabang bank BRI di Jepara.

Queensha.id - Jepara,


Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara terus mendalami kasus dugaan tindak pidana fraud yang menyeret seorang oknum pekerja Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jepara. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari pihak BRI mengenai dugaan penggelapan dana dan penyalahgunaan prosedur kredit milik seorang nasabah bernama Guntur.


Dalam tahap penyelidikan awal, penyidik Kejari telah meminta berbagai dokumen kredit, data administrasi, serta keterangan para pihak untuk mencocokkan laporan internal bank dengan bukti-bukti yang dihimpun.


Salah satu aspek yang turut didalami adalah status agunan yang sebelumnya dijaminkan oleh Guntur. Hingga kini, agunan tersebut masih berada dalam penguasaan Kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum.


Pihak BRI menegaskan bahwa mereka menghormati jalannya pemeriksaan dan siap memenuhi seluruh kebutuhan data yang diminta penyidik.



Kasi Pidsus: Masih Tahap Pulbaket


Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (10/12/2025), Kasi Pidsus Kejari Jepara menyampaikan bahwa proses penanganan kasus masih berada di tahap pengumpulan bahan keterangan.


“Masih pendalaman, bang. Pulbaket dan data,” ujarnya singkat, Rabu (10/12/205).


Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik masih memverifikasi kelengkapan dokumen, memeriksa saksi, dan menyusun arah tindakan hukum lanjutan.



BRI Ambil Tindakan Internal: Oknum Dipecat


Sementara itu, BRI Jepara mengonfirmasi bahwa oknum pegawai yang diduga terlibat telah diberikan tindakan tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pihak bank juga memastikan bahwa hak-hak nasabah akan tetap ditangani sesuai ketentuan internal.



Kronologi Fraud: Pelunasan Rp180 Juta Tidak Masuk Sistem Bank


Kasus fraud ini sebelumnya viral setelah laporan seorang nasabah melalui akun media sosial Arka Wibowo yang mengaku kehilangan dana pelunasan kredit sebesar Rp 180 juta.


Berdasarkan laporan tersebut, G telah melakukan dua kali transfer pelunasan:


  • Rp 100.000.000 pada 30 Maret 2024
  • Rp 80.000.000 pada 25 April 2024


Dana dikirim ke rekening BRI Unit Batealit, namun tidak pernah tercatat dalam sistem bank. Akibatnya, status kredit G disebut bermasalah, dan agunannya bahkan sempat diinformasikan akan dilelang pada Januari 2025, meski pelunasan sudah dilakukan.


“Uang pelunasan ternyata masih bisa ditilep dan tidak disetorkan. Sampai hari ini agunan saya belum keluar,” tulis G di akun media sosial, 27 November 2025.



Janji Internal Tak Kunjung Jelas, Korban Mengaku Frustrasi


G mengaku menahan diri untuk tidak melapor ke polisi karena pihak bank memberi janji penyelesaian internal. Namun, percakapan WhatsApp antara G dan pimpinan baru BRI Unit Batealit menunjukkan minimnya perkembangan.


Juli 2025:


“Masih stag saja ya mas?... Maaf nggih mas, tak usahake segera selesai mas.”

Agustus 2025:


“Nggih mas, niki cubi kula maju melih.”

G menyebut kasusnya telah berlangsung setahun penuh tanpa kejelasan. Ia juga mengatakan ada korban lain yang mengalami modus serupa, namun memilih diam.



Upaya Klarifikasi ke BRI Jepara


Untuk memastikan penyebab dan tindak lanjut kasus ini, awak media telah menghubungi Pemimpin/Humas BRI Cabang Jepara dengan empat pertanyaan:


  1. Apakah benar terjadi fraud di Unit Batealit?
  2. Bagaimana status dana pelunasan nasabah G?
  3. Apa perkembangan pengembalian agunan?
  4. Langkah hukum apa yang sedang berjalan?



BRI Beri Pernyataan Resmi: Fraud Terverifikasi, Proses Hukum Jalan


Melalui standby statement resmi, Pemimpin BRI BO Jepara, Ninik Sulistiyorini, memberikan sejumlah penegasan:


1. BRI Mengakui Adanya Fraud Internal


BRI memastikan bahwa telah terjadi tindakan fraud oleh oknum pekerja terkait proses pemberian kredit dan pengelolaan dana nasabah.


2. Pelaku Sudah Dipecat dan Dilaporkan ke Penegak Hukum


Bank menegaskan komitmen menerapkan Zero Tolerance terhadap fraud, sehingga oknum langsung di-PHK dan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan.


3. Agunan Menjadi Barang Bukti


Agunan milik G tidak bisa dikembalikan karena:


  • Masih dalam pemeriksaan Kejaksaan,
  • Ditetapkan sebagai barang bukti.


4. Hak Nasabah Akan Dipenuhi


BRI memastikan bahwa penyelesaian hak nasabah akan mengikuti proses hukum yang berjalan.



Korban: Semoga Jadi Pembelajaran untuk Semua Nasabah


G berharap kasusnya menjadi peringatan bagi nasabah lain agar lebih teliti dalam setiap proses pelunasan,


“Sebagai pembelajaran bagi nasabah lain, jangan hanya percaya pada komunikasi personal," harapnya.



Proses Hukum Berlanjut, Publik Diminta Menunggu


Kejari Jepara menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur dan membutuhkan kecermatan agar tidak ada pihak yang dirugikan.


Publik diharapkan bersabar sampai pengumpulan bahan keterangan selesai dan kasus ini memasuki tahap penetapan tersangka.


***

Sumber: Willy.

Tim Redaksi