Notification

×

Iklan

Iklan

Pajak Daerah: Dari Warung Kopi Hingga Jalan Aspal, Begini Jejak Uang Rakyat di Daerah

Kamis, 12 Juni 2025 | 23.08 WIB Last Updated 2025-06-13T00:09:42Z
Foto, ilustrasi seseorang sudah lunas bayar pajak kendaraan bermotor.

Queensha.id - Edukasi Sosial,

Setiap kali kita menyeruput kopi di warung, menonton pertunjukan musik lokal, atau melihat baliho besar di pinggir jalan kota, kita sebenarnya sedang terlibat dalam sesuatu yang lebih besar dari sekadar aktivitas harian: kontribusi terhadap pembangunan daerah lewat pajak. Pajak daerah bukan sekadar kewajiban, tapi fondasi penting yang menopang banyak fasilitas publik di lingkungan kita sendiri.

Tapi, dari mana saja pajak daerah itu berasal, dan ke mana perginya uang rakyat tersebut?

Sumber-Sumber Pajak Daerah: Tak Disadari Tapi Berdampak Nyata

Pemerintah daerah maupun tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang mengelola pajak sendiri di luar pajak pusat. Berikut adalah jenis-jenis utama pajak daerah:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Setiap kali Anda membayar STNK tahunan, sebagian besar masuk ke kas provinsi.


2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Saat membeli motor bekas dan balik nama, di situlah pajak ini bekerja.


3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Termasuk dalam harga BBM yang kita beli di SPBU, masuk ke pendapatan daerah.


4. Pajak Hotel

Termasuk hotel kecil hingga penginapan, dikenakan pajak atas layanan menginap.


5. Pajak Restoran

Makan di warung padang atau kafe kekinian? Ada pajak 10% yang ikut Anda bayar.


6. Pajak Hiburan

Tiket konser, bioskop, karaoke hingga wahana permainan anak-anak dan semuanya menyumbang.


7. Pajak Reklame

Baliho, spanduk, LED display iklan di pinggir jalan? Semua kena tarif pajak.


8. Pajak Air Tanah & Pajak Sarang Burung Walet

Untuk penggunaan sumber daya tertentu oleh perusahaan atau warga.


9. Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Terselip dalam tagihan listrik bulanan, ini digunakan untuk biaya lampu jalan.

10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan, sekarang dikelola pemda.



Dari Rakyat Kembali ke Rakyat

Bagaimana alurnya hingga pajak daerah kembali dalam bentuk pelayanan?

1. Pemungutan Pajak oleh Pemda

Pemilik restoran, pengusaha reklame, pemilik kendaraan, atau pemilik bangunan membayar pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).


2. Masuk ke Kas Daerah (PAD)

Semua pendapatan ini tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), digunakan untuk mendanai kebutuhan dan program daerah tanpa bergantung pada pusat.


3. Penyusunan Anggaran oleh DPRD dan Pemda

Dana pajak dialokasikan untuk bidang prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan sosial.

4. Pelaksanaan Program di Lapangan

Uang rakyat digunakan untuk membangun jalan desa, menambah lampu penerangan, membayar gaji tenaga kebersihan, perbaikan sekolah, subsidi UMKM, dan lainnya.

5. Pengawasan dan Laporan Publik

Melalui audit BPK, laporan tahunan, dan media massa, masyarakat bisa melihat sejauh mana pajak digunakan dengan benar.



Contoh Nyata di Sekitar Kita

1. Jalan Aspal Baru di Desa: Dibiayai dari PAD melalui pajak kendaraan dan PBB.

2. Lampu Jalan yang Terang di Malam Hari: Dibayar dari PPJ yang kita bayarkan tiap bulan.

3. Acara Festival Budaya: Dibiayai oleh pajak hiburan dan pajak restoran lokal.

4. Tempat Sampah Baru dan Pasukan Oranye: Digaji melalui dana pajak daerah.


Pajak Daerah adalah Wajah Pembangunan Lokal

Tak perlu menunggu Jakarta. Pemerintah daerah bisa mandiri bila masyarakat taat pajak dan pemerintah daerah transparan dalam mengelola. Saat kita membayar pajak restoran atau STNK, jangan hanya mengeluh. Kita sedang membangun rumah kita sendiri: desa, kecamatan, hingga kota tempat kita tinggal.

Karena dari jalan kampung yang mulus, pasar yang bersih, hingga sekolah anak yang nyaman dan semuanya berawal dari kita.

***

Sumber: BS.