Breaking News

Presiden Prabowo Cabut Satgas Saber Pungli, Kapolri: Penegakan Hukum Tetap Jalan

Foto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri (kana).

Queensha.id - Jakarta,

Langkah mengejutkan datang dari Presiden Prabowo Subianto dengan mencabut keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025. Meski Satgas yang dibentuk era Presiden Joko Widodo itu dibubarkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa penegakan hukum atas praktik pungutan liar (pungli) tetap berjalan.

"Penegakan hukum tetap berjalan karena Saber Pungli itu terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat pelayanan publik," ujar Jenderal Sigit kepada awak media saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2025).

Pembubaran Satgas Saber Pungli, yang dulu menjadi simbol reformasi pelayanan publik pada masa pemerintahan Jokowi-JK, kini menjadi bagian dari penyesuaian arah kebijakan hukum era Presiden Prabowo. Dalam Perpres 49/2025 yang ditandatangani pada 6 Mei lalu, secara tegas disebut bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli "dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".

Namun, hal ini bukan berarti negara menyerah dalam melawan praktik pungli. Kapolri menegaskan, penegakan hukum terhadap pungli dan korupsi tetap menjadi prioritas nasional yang dikuatkan dalam Asta Cita—delapan program prioritas Presiden Prabowo.

"Asta Cita beliau mengamanatkan penegakan hukum, terutama dalam hal korupsi dan pungli. Maka dari itu, selain represif, kami sekarang juga lebih fokus pada upaya pencegahan," tegas Kapolri.

Sigit juga menyebut, meski Satgas Saber Pungli secara struktur dibubarkan, fungsi-fungsi penindakan tetap dijalankan melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) yang sudah dibentuk di tubuh Polri. Menurutnya, sistem penegakan hukum akan lebih terintegrasi dan ditopang oleh upaya pencegahan yang komprehensif.

“Penindakan tetap kami lakukan secara serius, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tapi yang tak kalah penting adalah membangun sistem yang menutup celah pungli,” tambahnya.

Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk pada 2016 silam di tahun kedua pemerintahan Presiden Jokowi. Saat itu, reformasi hukum dan pelayanan publik menjadi agenda besar melalui Nawacita poin ke-4, yang salah satunya berisi janji memberantas korupsi dan menciptakan sistem hukum yang bermartabat.

Kini, pembubaran satgas tersebut menandai berakhirnya satu era pendekatan dalam pemberantasan pungli. Namun, menurut pengamat, langkah Presiden Prabowo ini bisa dimaknai sebagai upaya konsolidasi fungsi hukum di bawah payung institusi permanen dan terstruktur, ketimbang melalui satgas-satgas ad hoc.

Apakah strategi baru ini akan lebih efektif? Publik menanti bukti, bukan sekadar janji. Sebab di tengah tingginya keluhan soal pungli di berbagai sektor, rakyat berharap perubahan yang nyata, bukan hanya pergantian nama kebijakan.

***

Sumber: dtkN.

0 Komentar

© Copyright 2025 - Queensha Jepara
PT Okada Entertainment Indonesia