Foto, kantor pelayanan BPN Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jepara membantah isu adanya pungutan biaya percepatan dalam proses pengukuran tanah. Melalui keterangan resminya, BPN memastikan bahwa seluruh proses pengukuran tanah tetap berjalan sesuai prosedur tanpa adanya pungutan tambahan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Yuli Fitrianto, kepada awak media pada Jumat pagi (11/7/2025). Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi terkait biaya percepatan pengukuran, dan informasi yang beredar di masyarakat adalah tidak benar.
“Bagian pengukuran menyampaikan bahwa tidak ada biaya percepatan untuk kegiatan pengukuran. Jika ada yang memungut, itu bukan dari kami,” tegas Yuli.
Keterlambatan Karena Padatnya Jadwal Program Nasional
Terkait keterlambatan proses pengukuran yang sempat terjadi sebelumnya, BPN Jepara menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh padatnya kegiatan pengukuran untuk berbagai program strategis nasional.
Tim pengukuran saat itu tengah menyelesaikan proyek pengukuran tanah untuk:
- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
- Sertipikat Program Lintas Sektoral (Lintor),
- serta Barang Milik Negara (BMN).
Akibatnya, beberapa jadwal pengukuran untuk masyarakat umum mengalami kemunduran dari waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Buka Layanan Aduan: Warga Diminta Tak Segan Lapor
Guna memastikan pelayanan publik yang transparan dan bebas pungutan liar, BPN Jepara membuka ruang pengaduan resmi bagi masyarakat. Warga yang mengalami kendala atau mencurigai adanya praktik tidak wajar dalam proses sertipikasi tanah diminta untuk segera melapor.
Pengaduan dapat dilakukan dengan dua cara:
- Datang langsung ke kantor BPN Jepara bagian pelayanan atau loket pendaftaran,
- Menghubungi layanan aduan via WhatsApp di nomor: 082 138 600 300.
“Kami mendorong masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan kendala dalam pelayanan. Ini demi menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik,” tambah Yuli.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas
Langkah BPN Jepara ini dinilai sebagai upaya positif dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, cepat, dan bebas pungli. Masyarakat pun diharapkan untuk aktif mengawasi proses administrasi yang mereka jalani.
Dengan adanya kanal pengaduan resmi ini, BPN Jepara berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik dan memperbaiki mutu layanan secara berkelanjutan.
***
Sumber: RN/Yusron.