Notification

×

Iklan

Iklan

Baznas Jepara Disorot: Penggalangan Dana Gencar, Bantuan Sosial Tak Seimbang?

Selasa, 21 Oktober 2025 | 08.24 WIB Last Updated 2025-10-21T01:32:20Z

Foto, data-data.

Queensha.id - Jepara,


Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jepara kembali menjadi sorotan publik. Lembaga yang semestinya menjadi motor penggerak pemberdayaan umat ini dinilai kurang transparan dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari masyarakat.


Sorotan tersebut muncul karena dinilai adanya ketimpangan antara masifnya penggalangan donasi yang dilakukan Baznas, terutama di sekolah-sekolah dan kantor desa hingga hasil nyata program bantuan sosial yang diberikan.


“Baznas harus lebih terbuka soal anggaran, terutama ketika melakukan pengumpulan dan penyaluran dana. Misalnya untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), kontribusinya tahun 2025 ini sangat kecil, hanya dua unit,” ujar Ahmad Ni’am (45), anggota Lingkar Studi Kebijakan Desa (Laskar Desa), kepada awak media, Senin (20/10/2025).


Menurut data Laskar Desa, hingga 15 Oktober 2025 Pemerintah Kabupaten Jepara mengalokasikan bantuan RTLH untuk 91 unit rumah. Namun dari Baznas sendiri, hanya dua unit rumah yang terealisasi melalui program serupa.


Ni’am menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan antara semangat penggalangan dana dengan realisasi di lapangan. Ia bahkan menyinggung kebijakan pemerintah daerah yang dianggap belum berpihak sepenuhnya kepada rakyat kecil.


“Apalagi kalau benar Pemkab Jepara berencana membangun rumah dinas baru untuk bupati. Kebijakan seperti itu harus dikaji ulang. Kepentingan rakyat mestinya lebih diutamakan, jangan sampai kebijakan pemerintah justru memunculkan ketimpangan sosial,” tegasnya.


Menanggapi hal itu, Ketua Baznas Jepara, Ir. Sholih, MM., menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan program sosial sesuai kemampuan dana yang tersedia.


“Untuk program RTLH tahun 2025 kami targetkan 30 unit rumah, sedangkan bantuan untuk rumah korban kebakaran ada 13 unit dan rumah roboh 50 unit,” jelas Sholih.


Ia menambahkan, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan bantuan rumah dengan syarat yang sudah ditetapkan, yakni tergolong miskin, memiliki rumah tidak layak huni, kesiapan lahan, serta kesiapan kontribusi.


“Terima kasih atas kritik dan masukannya. Baznas Jepara akan terus berupaya meningkatkan transparansi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.


***

(Wartawan: Yusron)
Queensha Jepara, 21 Oktober 2025


×
Berita Terbaru Update