Notification

×

Iklan

Iklan

Pedagang UMKM Desa Gemulung Dilarang Jualan di Area HWI Jepara, Minta Bupati Turun Tangan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11.17 WIB Last Updated 2025-07-12T04:21:10Z

Foto, pedagang UMKM Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bangkit Santoso Desa Gemulung di HWI Jepara, Jum'at (11/7/2025).

Queensha.id - Jepara,

Puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, menyuarakan kekecewaannya terhadap larangan berjualan yang diberlakukan manajemen PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara, Jum'at (11/7/2025).


Mereka yang tergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bangkit Santoso mendesak Bupati Jepara untuk turun tangan menyelesaikan polemik yang mengancam keberlangsungan usaha rakyat kecil ini.

Larangan tersebut diterapkan terhadap para pedagang yang selama empat bulan terakhir berjualan di area kantin belakang HWI Mart 2, sebuah minimarket internal milik HWI Jepara. Padahal, menurut Kamituwo Desa Gemulung, Achmad Arifin, sebelumnya para pedagang telah diberi izin dan tidak pernah melanggar kesepakatan.


Unjuk Rasa di Pintu 3 Pabrik HWI Jepara

Pada Jumat siang (11/7/2025), Arifin bersama sejumlah pengurus KSM seperti Anas, Sodik, Budi, dan Ayu menggelar konferensi pers sekaligus aksi simbolik di pos pintu 3 belakang PT HWI. Mereka menyampaikan bahwa sebanyak 50 pedagang dan 22 pengurus kini kehilangan tempat berjualan karena keputusan sepihak dari manajemen perusahaan.

“HWI Mart dikelola oleh seseorang berinisial KR dan sudah berjalan lebih dari lima tahun. Kami hanya berjualan di luar bangunan dengan produk yang berbeda dari yang dijual di dalam Mart, namun tiba-tiba dilarang sejak Senin (7/7),” terang Achmad Arifin.

Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya merugikan pelaku UMKM lokal, tetapi juga merampas akses ekonomi warga yang menggantungkan hidup dari usaha makanan dan minuman kecil-kecilan.


UMKM Lokal Disingkirkan, Produk Luar Justru Diterima

Ironisnya, menurut Arifin, produk dari luar daerah justru diperbolehkan masuk dan dijual di HWI Mart. Sementara produk lokal dari Desa Gemulung yang berbasis usaha rumahan dan telah memenuhi standar konsumsi, justru ditolak. “Ini bentuk ketidakadilan terhadap UMKM lokal. Seolah-olah tidak dihargai di tempatnya sendiri,” ujarnya tegas.


Regulasi Jelas Lindungi UMKM, Tapi Tak Diterapkan

Dalam orasinya, Arifin menyoroti lemahnya pengawasan implementasi aturan yang seharusnya melindungi pelaku UMKM. Ia menyebut beberapa regulasi penting, antara lain:

  • UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM
  • Permenkop UKM No. 9 Tahun 2023 tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu
  • UU No. 6 Tahun 2023 (pengganti Perpu Cipta Kerja) yang mewajibkan kemudahan dan pemberdayaan UMKM oleh pelaku usaha besar.

“Undang-undangnya ada, tapi kenyataannya pelaku UMKM seperti kami tetap dimarjinalkan,” keluhnya.


Perlu Tindakan Nyata dari Pemkab dan DiskopUKMnakertrans

Lebih lanjut, Arifin mengkritisi peran Pemerintah Kabupaten Jepara serta Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMnakertrans) yang dinilai terlalu fokus pada pengelolaan tenaga kerja formal, tapi abai terhadap ekonomi kerakyatan yang tumbuh dari bawah.

“Pelatihan-pelatihan itu baik, tapi tidak cukup. Saat UMKM sudah mandiri, justru dimatikan oleh keputusan seperti ini. Kami minta Bupati Jepara segera mengambil sikap dan memperjuangkan hak pelaku usaha kecil,” serunya.

Arifin juga menolak alasan manajemen HWI yang menyebut pedagang tidak memiliki kontrak kerja, tidak menyetor royalti, dan dianggap menurunkan omset minimarket internal. “Kami bukan pesaing, justru pelengkap. Dan para buruh banyak yang memilih belanja ke kami karena harga lebih terjangkau,” tegasnya.


Suara Rakyat Kecil Menunggu Kepedulian Pemimpin

Kini, para pedagang yang tergabung dalam KSM Bangkit Santoso menaruh harapan besar kepada Bupati Jepara. Mereka tidak ingin dibungkam, tetapi ingin didengar dan dihargai sebagai bagian dari denyut ekonomi lokal yang turut menopang keberlangsungan industri besar di daerah.

“Kami bukan pengganggu, kami bagian dari solusi ekonomi warga. Jika pemerintah tidak hadir, maka siapa lagi yang akan melindungi kami?” pungkas Achmad Arifin.

***

Sumber: EM.

×
Berita Terbaru Update